Tahun 2015, Tahunnya Pasar Modal Syariah
Perkembangan produk investasi berbasis syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Perkembangan produk investasi berbasis syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan.
Hal ini tidaklah mengherankan jika melihat kepada factor demografis Indonesia sebagai Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
Tak terkecuali pada produk berbasis syariah di pasar modal. Terlebih jika melihat bahwa kontribusi produk syariah di pasar modal terhadap industry pasar modal masih memiliki peluang besar untuk ditingkatkan.
Data per 6 Februari 2015 menunjukkan nilai kumulatif penerbitan sukuk korporasi mencapai Rp12,9 triliun yang diterbitkan oleh 33 perusahaan.
Nilai total keseluruhan (outstanding) sukuk korporasi mencapai Rp7,1triliun dengan market share 3,2% dan outstanding sukuk Negara mencapai Rp206,7 triliun dengan market share 10,6%.
Sedangkan outstanding reksadana syariah pada periode yang sama mencapai Rp11,25 triliun dengan market share 4,63%.
Atas dasar tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat pengembangan industry pasar modal syariah.
Salah satunya adalah dengan memberikan insentif agar produk investasi syariah di pasar modal dapat lebih diminati oleh investor.
Apalagi saat ini mayoritas saham Emiten dan Perusahaan Publik yang ada di Indonesia tergolong sebagai saham syariah.
Sebagai catatan, jumlah saham syariah saat ini mencapai 336 saham dengan nilai kapitalisasi sebesar Rp3.011 triliun, atau 56,4% dari kapitalisasi seluruh saham.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas PasarModal OJK, Nurhaida, tahun 2015 telah dicanangkan oleh OJK sebagai tahun pasar modal syariah.
Ada tiga hal yang akan dilakukan oleh OJK di 2015 dalam upaya mempercepat pengembangan industry pasar modal syariah.
Pertama, penguatan regulasi yang mendukung percepatan pengembangan pasar modal syariah.
Di tahun ini, lanjut Nurhaida, OJK sedang memproses beberapa penyempurnaan peraturan terkait penerbitan efek syariah dan penyusunan peraturanbaru yang terkait dengan Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM).
Selain itu, OJK juga sedang mengkaji kemungkinan pengenaan pungutan yang lebih rendah untuk produk syariah di pasar modal.
“OJK juga akan bekerja sama dengan instansi terkait antara lain kejelasan beberapa aturan terkait perpajakan,” tambah Nurhaida.
Kedua, menyusun Road Map Pasar Modal Syariah sebagai pedoman regulator dan stakeholders dalam menentukan arah kebijakan dalam 5 tahun kedepan.
Menurut Nurhaida, Road Map ini akan berfokus pada 5 sektor atau hal yakni penguatan regulasi, peningkatan aspek permintaan (supply) dan penawaran (demand), pengembangan sumber daya manusia, promosi dan edukasi, serta sinergi kebijakan dengan pihak terkait.
Ketiga, peningkatan penetrasi pasaratas produk syariah di pasar modal melalui peningkatan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat (awareness) dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat (outreach).
Implementasi kegiatan ini antara lain melalui kegiatan pengenalan pasar modal (entering the market) untuk BUMN dan calon emiten, peningkatan kesadaran masyarakat kepada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, mengadakan forum riset keuangan syariah (call for paper), penyuluhan kepada pelaku pasar, wartawan, universitas, dan masyarakat umum.
Sebagai rangkaian dari kegiatan sosialisasi pasar modal syariah, OJK juga mengadakan lomba logo dan tagline pasar modal syariah.
Diharapkan dengana danya logo dan tagline pasar modal syariah, tingkat kesadaran dan rasa memiliki masyarakat terhadap pasar modal syariah semakin besar.
“Sehingga akan meningkatkan utilitas terhadap produk syariah di pasar modal,” jelas Nurhaida. (Tim BEI)