Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasca Dianulir KPU, Imba-Boby Resmi Ajukan Gugatan

Pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud resmi memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Sulut, Jumat (27/11) siang.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUN MANADO/FERDINAND RANTI
Jimmy Rimba Rogi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud resmi memasukkan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Sulut, Jumat (27/11) siang.

"Kita sudah masukkan permohonan sengketanya tadi (Jumat)," kata Febro Takaendengan, Tim Hukum Imba-Boby, malam tadi.

Menurut Febro, isi permohonan adalah menggugat langkah KPU Manado yang mengugurkan Imba-Boby.

Febro berharap, permohonan sengketa dapat dikabulkan hingga sidang sengketa dapat digelar. "Kita harapkan demikian," katanya.

Dikatakan Febro, pihaknya juga bakal memasukkan gugatan ke PTUN.

Sebetulnya di waktu yang sama, kata dia, tim juga hendak mengadukan pelanggaran pidana ke Gakumdu.

Sayangnya kantor Gakumdu sudah tutup. Padahal saat itu masih jam kerja. Itu mengecewakan Febro.

"Kami sangat kecewa, kok jam begini sudah tutup," katanya.

Namun Febro berencana kembali mengadu pada hari Senin. "Saya akan ditemani Boby Daud," kata dia.

Jumat siang, puluhan warga dari sejumlah ormas Islam mendatangi kantor KPU Sulut. Mereka mempertanyakan alasan digugurkannya Imba- Boby dari peserta Pilwako Manado 2015.

Padahal KPU Manado telah menetapkannya sebagai calon wali kota dan calon wakil wali kota, termasuk menyosialisasikannya.

"MS, TMS, MS lalu TMS lagi, kok bisa demikian," kata perwakilan massa, Fauziah Dunggio.

Komisioner KPU Sulut Fahruddin Noh mengatakan, jalan bagi mereka adalah mengajukan gugatan sengketa.

Menurut Fahrudin, gugatan itu nantinya bisa dipertimbangkan apakah bisa diteruskan ke persidangan. "Silakan berjuang lewat koridor hukum," kata dia.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung menyarankan pendukung Imba-Boby untuk berjuang lewat koridor hukum. "Ada saluran untuk itu," kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved