Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Investor Net In Akan Dikembalikan, Tapi

Kabar gembira bagi partner dan investor Net In Manado

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/VALDY SUAK
Uang sitaan bernilai miliaran rupiah yang merupakan hasil sitaan dalam kasus Net In dibawa dari bank BRI ke Polresta Manado, Jumat (20/11/2015). 

Laporan wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Kabar gembira bagi partner dan investor Net In Manado. Berbulan-bulan harapan nasabah untuk mendapatkan kembali uang mereka akan segera terwujud

Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan uang nasabah harus dikembalikan karena itu sesuai dengan aturannya.

"Masyarakat tidak boleh dirugikan‎. Saya yakin uang tersebut harus dikembalikan, aturan dan undang-undang mengatur hal tersebut," ujar Mandagi, Selasa (24/11)

Pimpinan tertinggi Polresta Manado, mengatakan kasus Net In terus digenjot dan harapnya segera di P21.

"Kita tunggu saksi ahli. Saat ini kasus Net Invest sudah masuk P19 (tahap dua), dalam waktu dekat semoga bisa di P21," katanya

Kedatangan Paminal Mabes Polri pekan lalu, kata Mandag itu bukan penyidikan tapi hanya klarifikasi.

Menurutnya, kedatangan paminal hanya untuk klarifikasi.

Mengenai tindakan polresta yang menurut laporan telah hilang sejumlah dana. Ketika dilakukan simulasi dan yang hilang sekitar Ro 1,7 miliar, tidak bisa masuk, dan jumlah banyak bisa penuh penuh.

"Bahwa selisih uang disimulasikan di koper tersangka tidak memungkinkan, nanti kita lihat lagi terserah tersangka menanggapi," katanya.

Dikatakannya, uang nasabah harus dikembalikan, tapi itu nanti wewenang pengadilan.

"Informasi uang harus dikembalikan kepada nasabah, nanti biar pengadilan mengambil keputusan, bukan polisi, setelah ada vonis dan berkekuatan hukum tetap, silahkan dibagikan dan bukan kehendak penyidik. Intinya harus dikembalikan karena masyarakat tidak boleh dirugikan," tandasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved