Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepsek: Kami Takut Non Job, Makanya kami Beri Dana 12 Persen dari DAK

Para Kepala Sekolah (Kepsek) enggan kehilangan jabatan alias non job, sehingga mereka terpaksa memberikan 12 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penulis: Finneke | Editor:
s3images.coroflot.com
Korupsi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Para Kepala Sekolah (Kepsek) enggan kehilangan jabatan alias non job, sehingga mereka terpaksa memberikan 12 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 yang diterima mereka.

"Karena kami takut non job, makanya memberi dana 12 persen dari DAK sesuai permintaan terdakwa Djayen. Waktu itu dia bilang itu perintah dan dia hanya bawahan. Dia meminta saya menyampaikan itu pada Kepsek lainnya," ujar Asmin Mulumbot, Kepsek SD GMIST Bombiha Kecamatan Siau Barat.

Menurut Mulumbot, terdakwa Djayen selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sitaro, memerintakan setiap sekolah membayar 12 persen dari dana yang akan diterima.

"Saya yang mewakili Kepsek lainnya. Saya kemudian masuk ke ruangan pak Djayen. Di dalam ruangan, pak Djayen menjelaskan bahwa setiap sekolah wajib memberikan 12 persen dari dana DAK," kenangnya.

"Nah setelah masuk ke rekening sekolah, para Kepsek memberikan dana potongan dari dana DAK sebesar 12 persen. Dana tersebut diantar langsung ke ruangan terdakwa Djayen," tambahnya lagi.

Dalam gelaran sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taufik Hidayat mengagendakan pemeriksaan 13 saksi yakni kepala sekolah (Kepsek) serta tiga bendahara sekolah. Mereka bersaksi di hadapan Ketua Majelis Hakim Darius Naftali, Hakim Anggota Wenynanda dan Vincentius Banar.

Dugaan kasus penyalahgunaan anggaran pada pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2012 Kabupaten Kepulauan Sitaro ini menyeret dua terdakwa yakni Camat Siau Barat, berinisial DAP alias Djayen dan Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro, DFK alias Deny.

Diketahui, dalam dakwaan menjelaskan bahwa bermula ketika tahun 2012 Disdikpora Kabupaten Kepulawan Sitaro, menerima DAK Bidang Pendidikan sebesar Rp 13.862.000.000, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditambah dana pendamping dari Dana Alokasi Umum (DAU) bersumber APBD sebesar Rp 1.386.200.000, sehingga berjumlah seluruhnya Rp 15.248.200.000.

Kemudian dua terdakwa ini bersama-sama melawan hukum, melakukan pungutan dari sekolah penerima DAK Tahun Ajaran (TA) 2012. Menurut tim JPU, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan dari para saksi kepala sekolah, terdapat 50 sekolah yang telah menyerahkan uang yang bersumber dari DAK Pendidikan yang dikumpulkan oleh kedua terdakwa. Akibat perbuatan kedua terdakwa, mereka menerima uang dana DAK sebesar Rp 924.092.200. (fi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved