Terbongkar! Jenis Mantra Ini Dipakai Pelaku untuk Curi Motor, Waspada!
"Setiap jam 1 malam saya baca mantra pengasihan yang saya pelajari. Saat siang hari saya melakukan pencurian."
Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Paniki Polresta Manado dibawa Kepala Tim 3 Ipda Teddy Malamtiga berhasil menangkap SS alias Agus tersangka pencurian sepeda motor hingga barang- barang elektronik, Kamis (5/11) sekitar pukul 14:00 wita.
Tersangka SS alias Agus (22), mengatakan memakai mantra untuk melancarkan aksi pencurian yang dilakukan di beberapa tempat.
"Setiap jam 1 malam saya baca mantra pengasihan yang saya pelajari. Saat siang hari saya melakukan pencurian," ujarnya.
Modus pencurian yang ia lakukan adalah meminjam barang kepada para korban, meski baru kenal setiap korban pun rela barangnya dipinjam SS.
"Karena ilmu saya setiap kali saya pinjam barang selalu diberikan. Saya hanya kasih alasan pinjam untuk pergi beli sesuatu dan tidak lama," akunya.
Saat sudah mendapatkan barang, ia pun menjualnya dengan harga rendah kepada penadah. Barang yang jadi incaran SS adalah sepeda motor, handphone dan laptop.
Dari pengakuan SS, ia sudah mencuri di beberapa TKP yakni di Bitung satu Suzuki Satria FU, satu Yamaha Mio, Satria FU warna hitam, di Kleak Malalayang satu Yamaha Vixion, di Dolog Malalayang satu unit Satria FU, di Kombos kompleks kampus De La Salle satu Kawasaki 250cc.
Barang elektronik di Mangga II Bitung satu HP, di Mapanget lorong markas Brimob satu tab merek Advan, di Malalayang satu unit tab merek Advan, di Tondano Tataaran II satu unit laptop merek Axio, satu unit HP Lenovo, satu unit laptop merek Accer, dan Dolog Malalayang 1 unit Hp Samsung V.
Dia mengaku ilmu itu diperoleh dari Sulawesi Selatan sehingga membuat ia selalu berani beraksi seorang diri.
Tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang melakukan aksinya pada tahun 2012 di kota Makassar sebanyak 63 unit hasil curian, dan pada 2014 melakukan pencurian di wilayah Manado.
Ia pun baru sekitar dua pekan menghirup udara bebas dan sudah kembali diamankan karena melakukan aksi yang sama. Dia juga mengatakan, dari hasil penjualan barang curian ia bisa mendapatkan uang Rp 15 juta tiap 2 Minggu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi mengatakan tersangka sudah diamankan dan kasus itu dalam pengembangan.
"Sementara pelaku dan beberapa barang bukti sudah diamankan. Sekarang masih dalam proses pengembangan," kata Mandagi. (Tribun Manado/Valdy Suak)