Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kebakaran Inul Vizta Manado

Tak Ada Alat Pemadam, Pengelola Inul Vizta Manado Terancam Sanksi Hukum

"Kami akan periksa pihak pengelola, sebab tempat ini tidak menyiapkan alat pemadam api. Bukan tidak siapkan tapi memang tidak ada."

Penulis: | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/RIBUT RAHARJO
Kondisi Tempat Karaoke Inul Vizta Megamas Manado siang ini, pasca terbakar Minggu dinihari (25/10/2015). (TRIBUNMANADO/RIBUT RAHARJO) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tak adanya alat pemadam serta tanda alarm kebakaran membuat pihak pengelola Inul Vizta Manado Vizta bakal terjerat sanksi hukum.

Hal itu diutarakan langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi.

"Kami akan periksa pihak pengelola, sebab tempat ini tidak menyiapkan alat pemadam api. Bukan tidak siapkan tapi memang tidak ada, ini sudah tidak standard lagi," jelasnya.

Pihak kepolisian menurutnya akan melakukan olah tempat kejadian pekara (TKP).

"Sementara dugaan arus pendek listrik, jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian sehingga mengakibatkan korban jiwa tentu akan kita proses dan kenakan pasal hukum," ujar Mandagi.

Sampai saat ini korban tewas berjumlah 12 sedangkan luka-luka dari data pihak kepolisian berjumlah 71 orang.

Korban luka dirawat di sejumlah rumah sakit di Manado antara lain RSUP Kandou Malalayang, RS Siloam, RS Pancaran Kasih, RS Ratumbuysang, dan RS Bhayangkara. (Tribun Manado/Valdy Suak)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved