Barracuda Amankan Sianida Senilai Rp 6 Miliar di Desa Tatelu
Tim Barracuda Polda Sulut mengamankan 316 drum sianida yang diduga tak berizin di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tim Barracuda Polda Sulut mengamankan 316 drum sianida yang diduga tak berizin di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara, Sabtu (24/10), sekitar pukul 23.00 Wita.
Tim Barracuda yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menindak lanjuti informasi tersebut. Hari pertama dilakukan pada Jumat (23/10), untuk melidik tempat tersebut. Pada hari kedua, tim langsung me TKP untuk memasang garis polisi.
"Penampungan Sianida ini kita dapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa di sebuah gudang ada ratusan drum sianida. Awalnya pada Jumat kita sudah melidiknya, dan nanti pada Sabtu malam kemarin baru dipasang police line," ujar Komandan tim Barracuda, AKBP Arya Perdana, Minggu (25/10).
Dikatakannya, Sianida tersebut dipasok dari Surabaya, dengan nama pemilik berinisial A. Izin yang dikantongi pemilik Sianida ini hanya berasal dari Minahasa Utara dan Kota Bitung, sementara izin harus berada juga di Provinsi Sulut. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini.
"Dipasok dari Surabaya dengan nama pemilik berinisial A. Sianida ini diduga tak ada izin dari pihak provinsi. Kita masih kembangkan," ujar Kasubdit Tipidter Direskrimsus Polda Sulut ini.
Diketahui, sianida yang diamankan bernilai sekitar Rp 6 miliar. Satu drum yang diamankan, berisi 50 kilogram sianida cair. Sianida ini ditampung, dan akan segera didistribusikan ke wilayah Sulawesi Utara.
Sianida sendiri adalah cairan yang sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kematian pada manusia. Sianida ini digunakan di pertambangan untuk mengikat emas dan sejenisnya.