Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pos Restan Solusi untuk Wisatawan

Pos Restan merupakan produk dari PT Pos Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.

Penulis: | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Bagi wisatawan yang bepergian keberbagai destinasi wisata, namun memiiliki keperluan untuk menerima surat atau paket, namun tidak mengetahui alamat tempatnya tinggal, tak perlu khawatir sebab ada Pos Restan yang bisa menjadi solusi.

"Pos Restan merupakan produk dari PT Pos Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan," ujar Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Purgiyanto.

Menurut dia untuk produk tersebut surat atau paket yang dikirim tidak di antar ke alamat tujuan, melainkan diambil di kantor pos yang dituju. Pengirim hanya memberikan nomor kontak penerima, sehingga ketika sampai penerima hanya memberikan menunjukan kartu pengenal. "Jadi, jika tidak mengetahui alamat karena sesuatu hal bisa memanfaatkan Pos Restan," katanya.

Sedangkan Humas PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Manado Conny Nanlohy mengungkapkan Pos Restan merupakan produk dari PT Pos Indonesia yang sudah lama, namun sampai saat ini masih bisa digunakan. Biasanya produk ini digunakan oleh wisatawan yang tinggal di daerah dalam jangka waktu beberapa saat. "Karena mereka tidak mengetahui alamat tempatnya berwisata biasanya menggunakan pos restan," tuturnya.

Untuk di Manado produk tersebut biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan mancanegara untuk menerima berbagai kiriman dari koleganya di negara asal. "Jadi, Pos Restan tidak hanya melayani kiriman dalam negeri saja, melainkan juga luar negeri," katanya.

Mereka biasanya menerima paket kiriman dengan berbagai keperluan, namun demikian karena sedang liburan, sehingga memanfaatkan jasa Pos Restan

Penerima yang menjadi tujuan kiriman harus segera datang ke kantor Pos untuk mengambil kiriman. Pihaknya hanya memberi waktu selama 14 hari. Jika sampai batas waktu ditentukan barang tidak diambil, akan dikenakan denda. Jika sampai satu tahun tidak diambil, barang tersebut akan dimusnahkan.

"Namun biasanya tidak sampai 14 hari kirimannya sudah diiambil," tuturnya.

Dengan demikian PT Pos Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kiriman barang, surat maupun lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved