Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Tahun Pacaran yang Berujung Sel Penjara

Tiga tahun pacaran dan sama-sama kompak. Namun jalan mereka salah, masa depan yang cemerlang berubah menjadi menyeramkan.

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Pasangan kekasihdi Manado yang tiga tahun pacaran, mereka kompak sama-sama pemakai dan pengedar, akhirnya berakhir di penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka sepasang kekasih BMR atau Brando (25) warga Tateli Minahasa
FJM atau Friska (21) warga Manembo-nembo Bitung. Kedua-duanya ditangkap, karena sama-sama mengedarkan barang terlarang.

BACA SELENGKAPNYA: Astaga! Sejoli di Manado Jual Ganja

Berikut kronologi penangkapannya:

1. Polisi mendapat informasi terkait sepasang kekasih yang tinggal di Sario Manado sebagai pengedar ganja dan obat penenang.

2. Polisi melidik keberadaan dua tersangka. Mengintai dan mengamati aktivitas keduanya.

3. Pada tanggal 2 Agustus 2015, polisi menggerebek kos-kosan keduanya dan langsung menggeledah
kamar. Ditemukan paket kecil ganja dan 3.000 butir penenang.

4. Narkotika tersebut dibeli dari Makassar yang dikirim menggunakan jasa pengiriman. Keduanya sudah tiga tahun pacaran dan mengaku sama-sama mengedarkan dan memakai narkotika tersebut. (tribunmanado/finneke wolajan)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id, menyajikan lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini. Follow Twitter @Tribun_Manado dan Like fanpage kami di Tribun Manado Sharing Community. TribunManadoNomor1

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved