Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Kakak Beradik Manado, Tsk dan Suami Korban Saling Curhat

Menurut EG, suami korban sering datang ke tempat tinggalnya yang tak lain merupakan rumah milik Ci Tansye (korban).

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/FINNEKE WOLAJAN
Kaki EG alias Edmon, tersangka pembunuhan dua pengusaha kakak beradik diterjang timah panas polisi karena dia berusaha melawan saat ditangkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Tersangka pembunuh dua bos Toko Borobudur di Tuminting, Kota Manado, EG masih terus menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus ini.

Seperti diwartakan, EG yang bekerja di toko terkenal itu, mengaku telah membunuh Ci Tansye dan Ko Hengky Rustam karena emosi.

Sementara Ko Herry Mokoginta, suami Ci Tansye hingga Jumat (4/9) juga masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Manado. Dia sudah dibolehkan pulang, namun dikenai wajib lapor.

Antara EG dan Ko Herry dikenal akrab. Bahkan EG mengaku sering mendengar curahan hati alias curhat dari Ko Herry tentang rumah tangganya dengan Ci Tansye.

Menurut EG, suami korban sering datang ke tempat tinggalnya yang tak lain merupakan rumah milik Ci Tansye.

Dia mengatakan, setiap Herry datang, selalu curhat selalu tentang masalah rumah tangga.

"Saya sudah tidak dianggap di rumah, saya tidak dihargai sudah jadi seperti pembantu," ujar EG menirukan curhatan Herry.

Lanjutnya, dari curhatan itu, ia tampak melihat Herry sangat kecewa oleh sikap istrinya.

Senada, Herry mengaku dekat dengan tersangka EG yang telah membunuh istrinya itu. Bahkan EG juga sering curhat kepadanya.

"Iya sering telepon saya kasih tahu perkembangan situasi di kos. Dulu dia pernah telepon saya untuk minta bilang sama Ci (istrinya) agar jangan menyuruh pacarnya (EG) angkat benda yang berat. Sebab dia (EG) tidak suka melihat pacarnya disuruh angkat yang berat-berat," ujarnya.

Menurutnya, saat itu ia menjawab agar mengatakan langsung kepada Ci Tansey. Sebab yang memberi gaji adalah Ci Tansye, bukan dia.

Ia juga mengakui bahwa beberapa bulan ini hubungannya dengan sang istri sudah tak harmonis. "Kami memang sudah tak seranjang meski masih tinggal satu atap," katanya.

Meski begitu ia mengaku masih sangat menyayangi istrinya. "Selama 20 tahun saya dinyatakan sakit, kesana-kemari berobat, dia selalu temani. Dia sabar. Selama itu menjaga dan merawat saya, meski hubungan sudah tidak baik," katanya.

Terkait perkembangan kasus pembunuhan ini, Kapolresta Manado Kombes Rio Permana Mandagi melalui Kasubag Humas Iptu Agus Marsidi mengatakan kasus masih dalam pengembangan.

"Sementara ini baru EG yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Herry sudah dipulangkan dan wajib lapor serta sementara berstatus saksi," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved