Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sembilan Napi di Lapas Manado Dapat Remisi Bebas

"Sebenarnya saya sudah bisa bebas jika membayar biaya subsider Rp 3 juta, tapi saya memilih menjalani tahanan selama 1 bulan."

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
TRIBUNMANADO/VALDY SUAK
Napi Lapas Manado yang mendapat remisi dalam rangka HUT RI ke 70, Senin (17/8/2015). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sembilan nara pidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado mendapat remisi pada HUT RI ke-70, Senin, (17/8/2015).

Tiga di antara sembilan napi tersebut langsung pulang hari itu juga sementara enam lainnya harus menjalani masa subsider selama 1 bulan. Remisi tersebut diberikan langsung oleh Gunernur Sulawesi Utata (Sulut) SH Sarundajang sekaligus melangsungkan upacara 17 Agustus bersama para napi.

Yori Tumimomor yang mendapatkan remisi bebas meski harus menjalani masa subsider 1 bulan mengaku sangat senang. "Sebenarnya saya sudah bisa bebas jika membayar biaya subsider Rp 3 juta, tapi saya memilih menjalani tahanan selama 1 bulan," ujarnya.

Hal itu ia lakukan agar di masa menjalani subsider ia bisa menghabiskan waktu bersama teman-temannya di Lapas. "Disini saya sudah banyak teman dan saudara pasti akan kangen kalau sudah di luar. Untuk itu selama satu bulan saya ingin habiskan waktu bersama mereka," ujarnya.

Sebelumnya ia menjadi penghuni Lapas diakibatkan kelalaian saat mengemudi. "Saat dulu jadi pelaku lakalantas, saya ditabrak tapi yang meninggal yang menabrak saya. Dari pengadilan mengvonis saya 4 tahun," ujarnya.

Ia berencana saat bebas akan membuka usaha dengan menjadi peternak, dan saat berkendara ia berjanji akan lebih hati-hati.

Jul napi lainnya, mengatakan HUT kemerdekaan sangat dinantikan mereka para napi. "Kami sangat menantikan HUT kemerdekaan karena berharap akan dapat remisi," ujarnya.

Johanes Tangkudung Kepala Lapas Kelas IIA Manado, mengatakan, ada 464 napi atau warga binaan yang dapat remisi umum sedangkan 500 napi mendapat remisi dasawarsa.

Dari keseluruhan napi yang mendapat remisi empat diantaranya adalah warga negara asing. Untuk remisi umum harus melewati 6 bulan tahanan sedangkan remisi Dasawarsa dapat diberikan kepada siapa saja asalkan berkelakuan baik.

"Semuanya dapat remisi, karena mampu berkelakuan baik saat dalam Lapas, itu saja paling penting berprilaku baik," ujarnya. (tribunmanado/valdy suak)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id, menyajikan lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini. Follow Twitter @Tribun_Manado dan Like fanpage kami di Tribun Manado Sharing Community.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved