Selasa, 5 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira! Ini Syarat Pekerja Swasta Manado Dapat Pensiun kayak PNS

Akhirnya, setelah sekian lama menunggu kepastian pekerja swasta akan mendapatkan dana pensiun.

Tayang:
Penulis: | Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Akhirnya, setelah sekian lama menunggu kepastian pekerja swasta akan mendapatkan dana pensiun 8 persen sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

Keputusan ini didasari dengan UUD Nomor 4 tahun 2011 tentang pembentukan BPJS.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Provinsi Sulut, Harry Agung Cahya saat ditemui di kantornya yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Selasa (30/6/2015) mengatakan, tahun 2029 PT Taspen dan ASABRI akan melebur dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian untuk program tidak ada perbedaan dari awal hanya namanya yang berubah.

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bentuk terpisah dan berdiri pada waktu yang sama.

Namun BPJS Kesehatan sudah beroperasi lebih dulu, sedangkan BPJS Ketenaga kerjaan nanti akan aktif berproses pada hari ini, Rabu (1/7/2015).

BPJS Ketenaga kerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek pada tanggal 1 Januari 2014 namun belum beroperasi dengan sepenuhnya.

Setelah beroperasi maka akan ditanda tangani peraturan pensiunan tenaga swasta dengan nilai delapan persen sesuai aturan.

"Kami memiliki program menjamin peserta yang mwngalami kecelakaan,kematian,dan hari tua. Namun tanggal 1 kami akan bertambah program pensiun kepada perusahan swasta para pekerja swasta bisa menikmati dana pensiun,"ujarnya.

Kemudian menurut dia nantinya ini akan berlaku pada perusahan berskala sedang dan besar,skala kecil dan mikro belum wajib dilakukan.

Program pensiun bersifat manfaat pasti di mana jika peserta telah mencapai kepesertaan tertentu yaitu setelah 15 tahun menjadi anggota BPJS secara berturut-turut tidak pernah berhenti bekerja akan mendapatkan hak pensiun.

Apabila belum mencapai 15 tahun sebagai peserta maka tabungan pensiun diberikan secara tunai dan tidak berkala.

"Iuran masih sebatas wacana sebab belum ada PP yang mengatur,Iuran 8 persen dari upah maksimal akan didapatkan. Dari 8 persen komposisinya 3 persen ditanggung oleh pekerja 5 persen ditanggung oleh pengusaha namun nanti tanggal 1 juli baru di tandatangani PPnya,"ujarnya.

Menurut dia ini masih menjadi perdebatan yang sengit antara beberapa pihak dari pihak pemerintah perusahan dan serikat buruh.

Pemerintah berkoordinasi dengan pengusaha meminta delapan persen dan angkanya dinilai kebesaran sedangkan pengusaha minta 3 persen dan terlalu kecil. Pihak serikat buruh dan serikat pekerja minta 12 persen.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved