Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SHS Ingatkan Jangan Bermain-main dengan Tanah

Agenda pertama tim Komite Satu yakni menggelar pertemuan dengan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS).

Penulis: | Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Meluasnya konflik agraria, terutama pertanahan di berbagai daerah, mendorong Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk berinisiatif membuat rancangan undang undang (RUU) tentang pertanahan, sebagai solusi atas permasalahan tumpang tindih peraturan maupun hal-hal lain yang terkait dengan praktik keagrariaan di negeri ini.

Dalam rangka menyerap masukan terkait RUU tersebut, Komite Satu DPD RI di bawah pimpinan Benny Ramdhani selaku wakil ketua komite sekaligus pimpinan rombongan, Kamis (25/6) mengunjungi provinsi Sulut.

Agenda pertama tim Komite Satu yakni menggelar pertemuan dengan Gubernur Sinyo Harry Sarundajang (SHS), Wagub Djouhari Kansil sertas Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan pejabat di lingkup Pemprov Sulut.

Setibanya di kantor Gubernur, tim komite satu DPD RI itu disambut oleh Gubernur dan Wagub. Suasana akrab pun tampak tercipta di antara mereka, apalagi antara SHS dengan Brani, sapaan akrab Benny Ramdhani, mantan anggota DPRD Sulut yang dikenal dekat dengan SHS, semenjak Pemilihan Gubernur 2010, dimana Brani saat itu menjadi satu-satunya anggota Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung SHS yang dicalonkan Partai Demokrat.

"Saya perlu informasikan ke teman-teman, Pak Gubernur ini adalah guru politik saya. banyak hal yang saya petik dari beliau," ungkapnya, disambut tepuk tangan ratusan peserta rapat.

Menurut dia, masalah agraria di negeri ini tak akan pernah selesai selama peraturan perundang undangan yang ada tumpang tindih, di mana masing-masing sektor punya aturan sendiri yang tentu tidak selaras dengan peraturan lainnya, sehingga posisi UU Pokok Agraria tak bisa menjadi payung yang jelas. Celah hukum inilah yang menurut Brani sering dimanfaatkan oleh para mafia pertanahan di negara ini.

"Kami belum lama ini melakukan studi banding di Tionghok, ternyata di negeri yang menganut paham komunis itu, status tanahnya dikenal hanya tanah milik negara dan tanah milik kolektif petani," ungkapnya.

RUU tentang pertanahan itu kata Brani merupakan hasil inisiasi DPD RI, karena inisiasi yang sebelumnya dilakukan oleh DPR RI gagal tak berlanjut ke program legislasi nasional (Prolegnas) beberapa tahun lalu.

"Mafia tanah merajalelah di mana-mana dan mereka bekerjasama dengan oknum aparat, terutama BPN. Makanya saya sering menyebut BPN itu 'Sarang Penyamun' karena ada Tiga kekuatan laten di mafia tanah, pertama pemilik modal, kedua oknum di BPN dan ketiga oknum di pengadilan," bebernya.

Terkait RUU, Gubernur yang dikenal cukup lama bergelut di bidang pemerintahan, dimana di dalamnya mengurus masalah tanah, mengakui bahwa persoalan tanah di negeri ini cukup kompleks. "Pengalaman saya ketika menerima infestor dari luar, sering mereka mengeluh soal sulitnya memperoleh tanah di Indonesia. di Cina seperti yang disampaikan oleh pak Benny bahwa di sana memang sederhana," ungkapnya.

Gubernur Sulut dua periode ini mengatakan, pengelolaan sumberdaya agraria sejauh ini masih tumpang tindih. Terjadi ketimpangan kepemilikan dan pemanfaatan tanah, sehingga melahirkan konflik hingga berlarut-larut. "Contohnya ada proyek jalan tol yang tak selesai hingga 10 tahun, karena hanya 1 kilometer tanah yang bermasalah. Demikian juga membangun jaringan listrik, hanya untuk satu tiang memakan waktu hingga empat tahun. Jelas jika hal ini tak mampu diatasi tentu menghambat pembangunan," jelasnya.

SHS memberi saran agar perlu ada perbaikan regulasi yang tumpang tindih, termasuk peraturan sektoral, karena sumber daya agraria tidak saja terbatas pada pertanahan saja, namun juga alam, hutan dan tambang. "Soal mafia, karena banyak kejadian pejabat terlibat kasus tanah sehingga punya banyak tanah. Saya katakan siapa yang suka main-main tanah, cepat dipanggil tanah," katanya.

SHS juga ikut menyorot masalah tugas di bidang agraria yang saat ini disentralistik. Padahal kata dia, reformasi mengamanatkan ada beberapa urusan yang tidak didesentralisasi, tidak termasuk agraria.

Selain Gubernur, beberapa peserta dari perwakilan Kanwil BPN, LSM dan stakeholder lainnya ikut diberi kesempatan menyampaikan pokok pokirannya terkait RUU.

Tim Komite Satu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang langsung mengunjungi Sulut, juga meninjau langsung kondisi masyarakat Pangiang dan Kampung Bobo di Maasing, Manado.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved