Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPP Pratama Manado Sita Aset Penunggak Pajak

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado melakukaan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial OFH dan FK.

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/HERVIANSYAH
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado melakukaan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial OFH dan FK. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado melakukaan penyitaan atas aset Wajib Pajak berinisial OFH dan FK. Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi.

"Aset yang kami sita dari OFH berupa kendaraan bergerak, yaitu aset bergerak berupa dua unit kendaraan, yaitu Inova dan Fortunner
yang keduanya warna putih," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Suluttenggo dan Malut. Erwin Priyambodo..

Sedangkan FK aset yang disita berupa satu unit truk DB8221 AT, gudang dan lahan di di Kecamatan Mapanget.

Penyitaan tersebut sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan, wajib pajak OFH memiliki utang pajak sebesar Rp 747 juta dan FK sebesar Rp 4,27 miliar

Tindakan penagihan aktif mulai dilakukan apabila setelah jatuh tempo surat ketetapan pajak, wajib pajak belum melakukan pembayaran atas pajak terutang yang tercantum pada SKP tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa, proses tindakan penagihan aktif dimulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melakukan penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Barang yang dapat disita adalah barang bergerak dan nilainya sesuai dengan utang pajak yang masih harus dilunasi oleh penunggak pajak. Selanjutnya barang yang disita akan dilelang apabila dalam jangka waktu tertentu WP tidak melunaspi tunggakan pajaknya dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negaea sebagai pelunasan utang pajak.

"Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak," tuturnya.

Sedangkan Kepala Kantor Pajak Pratama (KKP) Manado Kepala KPP Pratama Manado Denny Ferly Makisanti mengungkapkan proses pelaksaan penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, Sehingga dengan demikian dilakukan penyitaan.
"Kita lihat barang bergerak dulu, jika tidak ada, Baru kita ke arah barang tidak bergerak," ungkapnya.

Penyitaan dilakukan sesuai pertua perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu diharapkan wajib pajak lainnya melakukan pembayaran secara rutin. Saat ini DJP memberikan pembinaan kepada wajib pajak, banyak fasilitas yang diberikan dan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Jika wajib pajak melakukan pelunasan barang sitaan akan dikembalikan, namun jika lewat dari 14 hari akan diajukan pelelang.

Dalam penyitaan tersebut juga dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Selamat Muda

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved