Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OJK Tata BPR Agar Mampu Bersaing

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penataan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terutama permodalan dan manajemen.

Penulis: | Editor:

Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penataan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terutama permodalan dan manajemen. Hal ini dilakukan agar mampu bersaing dalam industri keuangan yang semakin ketat persaingannya.

"Untuk melakukan penataan diterb itkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR Otoritas Jasa Keuangan Panca Hadi Suryatno.

Menurutnya dikeluarkannya POJK tersebut untuk mewujudkan indstri BPR yang sehat, kuat dan produktif.
Untuk itu diperlukan penyesuaian terhadap struktur permodalan agar sejalan dengan praktik terbaik perbankan. Selain itu, dilakukannya penyesuaian struktur permodalan BPR untuk meningkatkan kemampuan BPR dalam menyediakan dana bagi sektor riil terutama bagi usaha mikro dan kecil.

Sejak beralihnya fungsi pengawasan dari BI ke OJK. Pihaknya mengingin menguatkan BPR. Dengan harapan memberikan sumbangsih bagi perekonomian daerah. "Ini telah menjadi visi kita, untuk itu harus dikuatkan modalnya,” katanya.

Lebih lanjut Suryatno menambahkan hal ini dilakukan bagi BPR yang sudah maupun yang baru beroperasi. Untuk yang baru beroperasi, OJK menerbitkan POJK No 20/POJK.03/Tahun 2014. Hal ini ditujukan terutama bagi investor yang ingin mendirikan BPR, maka ada aturannya sesuai zonasi, antara lain untuk mendirikan BPR terbagi menjadi zona 1 untuk BPR dengan modal Rp14 miliar. Zona 2 untuk BPR dengan modal Rp 8 miliar. Zona 3 untuk BPR dengan modal Rp6 miliar dan Zona 4 untuk BPR dengan modal Rp4 miliar.

"Untuk BPR yang sudah beroperasi, kami mengatur BPR yang memiliki modal inti kurang dari Rp3 miliar, wajib memenuhi modal inti sebesar Rp3 miliar paling lambat 31 Desember 2019," ungkapnya.

Kemudian selambat-lambatnya 31 Desember tahun 2024 BPR tersebut wajib memenuhi modal inti mimimum sebesar Rp6 miliar. Sedangkan BPR yang memiliki modal inti lebih dari Rp3 miliar namun kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar paling lambat tanggal 31 Desember 2019.

Bagi BPR yang mendapatkan izin usaha dari OJK dengan modal disetor kurang dari Rp6 miliar, wajib memenuhi jumlah modal inti minimum paling lambat 5 tahun setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Saat ini BPR seluruh Indonesia berjumlah sekitar 1.600. Hingga kini masih ada 6 BPR dengan dengan total modal di bawah Rp1 miliar.

Sedangkan Plh Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara Dwi Suharyanto mengatakan setidaknya ada 2 BPR di Sulut yang memiliki modal di bawah Rp1 miliar. Untuk total BPR yang ada di Sulut berjumlah 18, yang tersebar di kabupaten/kota.

Tags
OJK
BPR
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved