Kasus Prostitusi Anak
Polda Sulut Selidiki Jaringan MS
Dikatakan Komandan Barracuda Team Polda Sulut , Kompol Arya Perdana, mereka masih menyelidiki apakah masih ada jaringan MS yang lain.
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah menangkap pelaku perdagangan anak di bawah umur dengan tersangka MS, karyawan sebuah hotel melati di Manado ini, Polda terus melakukan pengembangan kasus.
Dikatakan Komandan Barracuda Team Polda Sulut , Kompol Arya Perdana, mereka masih menyelidiki apakah masih ada jaringan MS yang lain. Pun demikian dengan korban lainnya yang berumur dewasa.
"Masih kita dalami. Karena kami memang fokus pada prostitusi anak di bawah umur. Kami masih melakukan sidik, jaringannya, sudah berapa korbannya dan informasi lainnya," jelas Kompol Arya.
Atas perbuatannya itu, MS diancam pidana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 dan 17 tentang Perdagangan dan Pengeksploitasian anak dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1,5 miliar.