Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dituntut Empat Tahun Penjara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Kaget

Terdakwa AS alias Achmad (47) dan TW alias Totok (39) tampak kaget saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Finneke | Editor:
zoom-inlihat foto Dituntut Empat Tahun Penjara, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Ini Kaget
TRIBUNNEWS
Ilustrasi.

Laporan wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa AS alias Achmad (47) dan TW alias Totok (39) tampak kaget saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada keduanya dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Manado, Senin (6/4).

Tuntutan tersebut dialamatkan tim JPU yang diwakili Ryan Untu, pada keduanya yang adalah terdakwa dugaan kasus korupsi penyimpangan dana pelaksanaan program Kredit Industri Rumah Tangga (Krista) tahun 2010, di Kantor Unit Pelaksana Cabang (UPC) Pegadaian Tanawangko, Minahasa.

Ryan menilai, mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Malalayang dan eks Kepala Unit Pegadaian Malalayang itu secara sah dan meyakinkan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa I (Achmad) baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, telah menyalurkan kredit Krista di UPC Tanawangko dengan cara terdakwa II (Totok) melakukan pemotongan biaya dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan yang diatur oleh perusahaan. Dan terdakwa II melakukan pencairan kredit melalui perantara Anneke Bungolo dan Olvie Takahindengan.

"Terdakwa II melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan atau tanpa permohonan kredit dari nasabah yang bersangkutan. Sementara terdakwa I memberikan perintah lisan kepada terdakwa II untuk menandatangani dokumen analisa kredit dan persetujuan atas nama terdakwa I. Juga terdakwa I tidak melakukan pengawasan," beber Ryan.

Jaksa di bagian Pidsus Kejati Sulut ini pun membebani kedua terdakwa dengan denda sebanyak Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dua terdakwa pula harus membayar uang pengganti (UP) secara tanggung renteng sebesar Rp 1.665.902.153. Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar tuntutan Ryan, kedua terdakwa sontak kaget. Pun dengan para Penasihat Hukum (PH) keduanya, mereka tampak tak percaya dengan rekomendasi Ryan kepada Majelis Hakim tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Jemmy Lantu, Hakim Anggota Darius Naftali dan H Arizon Megajaya dibantu Panitera Pengganti (PP) Fonneke Tamara, melanjutkan persidangan hingga pekan depan untuk agenda pembelaan.

Kasus tersebut bermula saat pegadaian meluncurkan program Krista pada tahun 2010 silam. Kedua terdakwa yang masing-masing kini masih berstatus pegawai di bagian Kehumasan serta Logistik di kantor mereka, diduga tidak menyalurkan sebagian dana tersebut. Dimana penerima dana dalam program tersebut dibuat fiktif. Masyarakat yang telah dimintai keterangan oleh penyidik pun mengaku tidak menerima dana itu. Kerugian negara sebesar Rp 3.8 miliar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved