Nelayan Filipina tak Takut Curi Ikan di Perairan Indonesia
Dit Polair Polda Sulut menangkap tiga kapal ikan Filipina yang mencuri ikan di Sangihe
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
BITUNG, TRIBUN - Dit Polair Polda Sulut menangkap tiga kapal Pamboat Filipina yang menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Aksi pencurian ikan (ilegal fishing) ini digagalkan oleh Kapal Patroli (KP) Beo 5013 yang sedang melakukan operasi.
Tiga unit kapal jenis Pamboat asal Filipina masing-masing KM El Sadai 02 dengan delapan awak, pamboat Valfranze dengan delapan awak dan pamboat M/BCA Daeny dengan delapan awak diamankan saat sedang mencuri ikan di di wilayah ZEE 120 mil dari Bitung atau 60 mil sebelah Barat Pulau Sangihe.
"Ketiga kapal itu ditangkap diwaktu berbeda yakni dua kapal ditangkap sekitar pukul 11.00 wita. Satunya lagi sekitar jam 3 sore (pukul 15.00 wita) dengan tiga ekor ikan tuna satu kapal," tutur Komandan Kapal Patroli (KP) Beo 5013, AKP Zudhi Ghozali MM didampingi Kepala Kamar Mesin (KKP) KP Beo AKP Puguh Suwito didermaga Dit Polair Polda Sulut Tandurusa, Selasa (31/3).
Dia menambahkan, ketiga kapal ini telah diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polair dengan cara diikat dengan tali sejauh 100 meter dibelakang kapal dan tiba di Dit Polair Polda Sulut Selasa (31/3) pukul 07.00 wita.
Selain terlibat ilegal fishing ketiga kapal Pamboat itu menggunakan nama fiktif, tidak sama dengan asli. Begitu juga dengan nama-nama awaknya.
"Kebanyakan nelayan Filipina menangkap ikan di laut Indonesia menggunakan kapal-kapal jenis Pamboat. Kami sering alami kesulitan karena komunikasi bahasa sulit. Kemudian saat hendak menangkap sudah bocor karena di setiap rumpon yang dijadikan nelayan untuk tangkap ikan memiliki radio sehingga orang yang menjaga rumpon memberitahu lewat radio kalau akan ada polisi yang melakukan operasi," ujarnya.
Operasi ini menargetkan Kapal Filipina dan kapal asing yang mencuri ikan di laut Indonesia, dimana modus yang mereka lakukan mendekat di rumpon yang ada ikan kemudian dikontek melalui radio diatas rompon ke kapal-kapal Filipina bahwa ada ikan yang mendekat di rumpon.
"Hasil tangkapan dijual ke Filipina karena harganya mahal dan pertimbangan jarak dan waktu lebih dekat ke Filipina," kata dia sembari menambahkan selama bulan Maret 2015 ini pihaknya sudah menjaring lima kapal Pamboat yang melakukan ilegal fishing serta pelanggaram tanpa dokumen.
"Kapal asing yang mencari ikan di Indonesia tanpa ada izin melanggar UU Perikanan Pasal 93 (2)," ujarnya.
Edgar Decson (38) Warga Kalumpang Gensan, Filipina, satu diantara awak Kapal KM Daeny yang diwawancarai dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan Inggris mengatakan, mereka memilih menangkap ikan di Indonesia karena ikannya banyak dan besar-besar, berbeda di Filipina mereka kesulitan mencari ikan.
"Kami tahu menangkap ikan di wilayah Indonesia melanggar hukum dan ditangkap tapi tetap saja di lakukan untuk mencari ikan demi mendapatkan uang untuk makan," ujar Edgar.
Dia mengaku dari hasil tangkapan mencari ikan di Indonesia dia menerima 10 hingga 20 Peso per satu kali trip. Dalam sebulan bisa tiga kali trip menangkap ikan di Indonesia. Saat ditangkap bersama dengan awak lainnya sudah selama tujuh hari mencari ikan di Indonesia.
"Saya sudah 10 tahun berprofesi nelayan dan sedikit tahu bahasa Indonesia karena pernah kerja bersama orang Indonesia di kapal pamboat," ujarnya. (crz)