Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aditya Moha Jadi Rebutan Dua Kubu Golkar

Politisi muda Partai Golkar asal Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha menjadi rebutan dua kubu partai berlambang pohon beringin tersebut.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Fransiska_Noel
zoom-inlihat foto Aditya Moha Jadi Rebutan Dua Kubu Golkar
KONTRAONLINE
Aditya Anugrah Moha.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Politisi muda Partai Golkar asal Sulawesi Utara, Aditya Anugrah Moha menjadi rebutan dua kubu partai berlambang pohon beringin tersebut.

Seperti diketahui, Partai Golkar terbelah menjadi DPP Golkar versi Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie dan DPP Golkar versi Munas Ancol di bawah komando Agung Laksono.

Perpecahan ini pun merembet ke Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

Rebutan anggota fraksi menjadi masalah paling panas. Satu sama lain saling klaim dan saling bantah.

Di sinilah putra mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan itu menjadi rebutan, sebab sebelumnya dia berada di kubu Aburizal Bakrie, namun belakangan dikabarkan masuk ke kubu Agung Laksono.

Kepada Tribun Manado, Rabu (25/3/2015), politisi yang akrab disapa Didi ini memilih untuk tidak berkomentar terkait rebutan anggota fraksi tersebut.

Dia juga enggan menjawab soal beredarnya surat pernyataan berisi ikrar setia kepada Aburizal Bakrie.

Dia memilih untuk mendinginkan suasana.

Sehari sebelumnya, Selasa (24/3/2015), Didi menyatakan tak mau terjebak dalam dukung-mendukung kepengurusan partainya setelah keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Memang saat itu, Didi aktif dalam panitia pelaksana Munas Bali yang kembali meneguhakan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.

Melalui blackberry messenger yang ia kirim, Didi menyampaikan tiga pernyataan.

"Pertama, selaku kader Golkar, menghormati azas formal diterbitkanya SK oleh Negara," tulis Didi.

"Kedua, kita tidak terjebak pada soal dukung- mendukung, tetapi menghormati formalnya SK, walau SK tersebut haruslah diuji lewat lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tulis Didi kemudian.

Pernyataan ketiga Didi adalah, "Posisi kami tetap dalam kerangka doktrin karya kekaryaan untuk kebesaran dan kerakyatan Partai Golkar demi negeri, bangsa, dan negara yang sama-sama kita cintai."

Namun Sekretaris Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Didi berada di barisannya.

"Ridwan Bae, Roem Kono, Anton Sihombing, Endang Maria Astuti, Endang Srikarti Handayani, Bobby Adhitya Rizaldi, dan Aditya Anugrah Moha membantah ikut kubu Munas Ancol," kata Bambang.

Bahkan Bambang membeber ikrar setia Didi kepada Aburizal Bakrie.

"Jadi politisi itu harus kuat pendirian dan sikap. Karena itulah yang menjadi modal utama," kata Bambang.

Bambang lalu menunjukkan foto surat pernyataan Aditya Moha yang mengakui Munas Bali. Surat itu ditandatangani Aditya di atas materai senilai Rp 6.000.

Surat ini tak hanya dibuat oleh Aditya, namun juga oleh puluhan anggota Fraksi Golkar lainnya.

Isi surat itu intinya Aditya Anugrah Moha, Anggota DPR RI dengan Nomor Anggota: A-309. Dapil Sulut menyatakan hadir dalam Munas Bali sesuai AD/ART.

Kemudian menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan yang disebut sebagai Munas Ancol sehingga hanya mengakui keabsahan Munas Bali.

Didi dalam surat itu, Didi juga mengakui Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI. Surat tersebut tertulis tanggal 22 Maret 2015.

Kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana gugatan terhadap Agung Laksono Cs.

Sekjen Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham
yakin menang lantaran tak ada intervensi dari siapapun termasuk pemerintah selama persidangan berlangsung.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menganggap lumrah gugatan yang dilayangkan oleh kubu Aburizal Bakrie.

"Kalau salah satu pihak (dua kubu Golkar membawa ke pengadilan, itu sah-sah saja," kata JK di Istana Wapres.

Idrus Marham menegaskan kembali, gugatan yang pihaknya ajukan akan dimenangkan oleh PN Jakarta Utara.

"Kami yakin karena data, dan kami yakin karena PN ini bekerja secara mandiri dan tidak diintervensi kekuasaan. Saya ingin mengatakan bahwa Munas Ancol tidak sesuai dengan konstitusi partai, tidak sesuai dengan AD/ART partai, kemudian ada pemalsuan mandat yang (dimiliki peserta Munas) yang ada. Sehingga kalau ini terjadi tidak ada alasan PN untuk menolak gugatan kami ini," jelas Idrus.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved