Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bermasalah, Calon Pengganti Komisioner KPUD Boltim Diminta tak Dilantik

KPUD Sulut diminta tak menetapkan dan melantik calon pengganti dua komisioner KPUD Boltim yang diberhentikan.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Fransiska_Noel

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diminta tak menetapkan dan melantik calon pengganti dua komisioner KPUD Boltim yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Warga Boltim, Ahmad Isak berharap agar KPU Sulut jeli dan cermat dalam menetapkan pengganti dua komisioner yang dipercat oleh DKPP.

Pasalnya ada oknum pengganti antar waktu yang diduga terlibat dalam partai politik. "Saya meminta agar KPU Sulut selektif dalam menetapkan pengganti, karena ada calon pengganti yang terlibat dalam parpol," katanya, pada Selasa (24/3/2015).

Dia mengungkapkan dua calon pengganti nomor urut 6 Akhlis Aer dan Nomor urut 7 Irwan Tololiu memiliki catatan keterlibatan politik. "Irwan masuk dalam kepengurusan partai Golkar dan terlibat sebagai pimpinan sidang dalam musda Golkar Boltim pada 2009.

Sedangkan Akhlis pernah menjadi penyelenggara pemilu tapi diduga kuat terkait dengan salah satu kandidat di Pilkada Boltim 2010," ungkapnya

Dia mengaku memiliki puluhan bukti foto keterlibatan Irwan karena saat Musda Golkar Boltim. Dirinya melakukan peliputan bersama rekan-rekannya sebagai jurnalis.

Dia mengatakan harusnya Irwan bisa digugurkan karena saat seleksi dilaksanakan baru tiga tahun sejak musda Golkar Boltim, pada 2009.

"Saya tidak menjustifikasi tapi meminta untuk KPU Provinsi untuk berhati-hati. Sebab Boltim memiliki catatan buruk pada pemilu legislatif karena terbukti dengan pemecatan dua komisioner KPU. Saya punya foto-foto milik sendiri, tinggal cek apakah asli dan kapan difoto. Saya bisa bersaksi jadi tak perlu ada SK," ungkapnya.

Dia berharap KPU Provinsi bijaksana dalam menetapkan dan melantik dua pengganti tersebut dengan melakukan verifikasi lapangan. Tidak hanya melakukan verifikasi berkas.

"Saya menduga KPU Sulut tetap memaksakan untuk melantik calon pengganti yang bermasalah.

Saya duga ada kekuatan besar dibalik ini. Jika tetap melantik saya akan laporkan KPU Provinsi ke DKPP," terangnya.

Dia memperkirakan KPU akan menggunakkan alasan bahwa keduanya adalah PNS sehingga tak mungkin berkaitan dengan partai politik. "Ada aturan bahwa tidak boleh 5 tahun saat seleksi menjabat pengurus partai.Itu sudah dilanggar saat seleksi, Padahal masalah ini sudah dilaporkan sejak seleksi, tapi tak tahu KPU Sulut tetap meloloskan dalam seleksi 2013 silam," ungkapnya.

Dia mengatakan jika KPU Sulut menetapkan ahklis dan Irwan. Maka KPU Boltim tak ubahnya satuan kerja dan akan mudah diintervensi pimpinannya. "Kalau mereka berdua masuk, maka dari lima komisioner ada empat PNS dan satu honorer. Ini akan rawan intervensi," bebernya.

Komisoner KPU Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi dua nama calon pengganti Komisioner KPU Boltim tersebut.

"Paling lambat besok Rabu (hari ini) sudah ada keputusan pemberhentian. Terkait pergantian antar waktunya sampai saat ini masih diverifikasi apakah masih memenuhi syarat," terang Ardiles.

Halaman
12
Tags
KPUD
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved