Wow! Disko Tanah Bakal Bikin Ramai Bitung Lagi! Tapi Ada Aturan Lho
Lama tak terdengar di pentas hiburan masyarakat Disco tanah atau hiburan musik bakal kembali menggetarkan jagad hiburan masyarakat di Kota Bitung.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Lama tak terdengar di pentas hiburan masyarakat Disco tanah atau hiburan musik bakal kembali menggetarkan jagad hiburan masyarakat di Kota Bitung, pasca disepakati pegnoperasian kembali Disco tanah untuk acara-acara seperti pesta nikah, hari ulang tahun dan acara lainnya di rumah-rumah masyarakat.
"Jadi kami DPRD Bitung setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Aspirasi masyarakat pencinta musik Sulut Kasat Intelkam Polres Bitung AKP Luther Tadung, Asissten I Setda Kota Bitung Fabian Kaloh, Kasat Pol PP Boy Rumawung, Kabag Kesbang Pol Julius Warouw. Akan diserahkan sepenuhnya pada pemko Bitung, pihak pencinta musik atau Disco tanah dengan jajaran Polisi untuk membahas poin-poin apa yang diperbolehkan pada pelaksanaan disco tanah," tutur Sano Hamber anggota DPRD Bitung yang memimpin RDP, Selasa kemarin
Recky Asia dari pihak yang mewakili para pemilik hiburan musik atau disco tanah menjelaskan mengenai dampak perbuatan krminalitas yang dikatakan karena ada disco tanah bisa di atur dengan ada regulasi jelas dari pemerintah. "Kan Disco tanah barang mati yang dioperasikan oleh manusia, soal sering terjadi masalah kriminal diareal disco tanah dan karena ada berlangsung disco tanah disuatu tempat itu bisa dicegah dengan dibuat aturan yang mengatur tentang penggunaan disco," jelas Asia.
Di Bitung sendiri ada sekitar 200 lebih disco tanah dan yang terdaftar 135 didalam organisasi Masyarakat pecinta huburan musik, sehingga kalau disco tanah tetap dilarang pengoprasiannya bakal mematikan perputaran roda ekonomi dari para pemilik disco tanah. "Barang seperti ini kan besar anggarannya untuk membuat Disco tanah, dan penggunaannya sendiri sering disewakan," tukasnya.
Pihak pemko Bitung lewat Fabian Kaloh Asissten I menilah keberadaan disco tanah ada positif dan negatifnya, sejak zaman dulu sudah ada yang namanya disco tanah atau kumpulan sound music yang diatur sedemikian rupa dan beberapa tumpukan. "Harus diatur dan ditata sedemikian rupa, ada tata tertibnya dan tata cara serta kajian penggunaan disco tanah," tutur Kaloh.
Menurutnya untuk hal positif dari keberadaan disco tanah sebagai wadah hiburan untuk masyarakat, faktor ekonomi, bisnis dan puturan ekonomi ada didisco tanah itu sehingga harus ada jaminan keamanan dan ketertiban terjaga saat dimainkan disco tanah itu. Wakil ketua DPRD Bitung Ir Maurits Mantiri mengusulkan disco tanah jangan dilarang harus ada kesepakatan kalau melanggar ditertibkan. "Diatur waktunya, contoh jam 12 selesai jangan sampai timbul gejala dan masalah fenomena masalah kamtibmas. Semisal pengungjung disco tanah harus berpakaian rapi jangan pakaian sobek-sobek," jelasnya.
Sementara dari Intelkam Polres Bitung memiliki data kriminalitas konvensional yang disinyalir dampak dari kegiatan hiburan umum disco tanah pada tahun 2013 crime total 425 dan crime clearens 265. "Ada 13 kasus pembunuhan di tahun 2013 yang bermuara dari keberadaan disco tanah," tutur AKP Luther Tadung kasat Intelkam Polres Bitung.
Dijelaskannya untuk perbandingan data kriminalitas tahun 2013 dan tahun 2014 relatis menurun di tahun 2014 karena penggunaan disco tanah sudah dilarang lewat kesepakan antara pemerintah dan pihak Polres Bitung. "Tahun 2013 crime total (CT) 242, crime clearens (CC) 187. Trandnya CT -183 dan CC 78," tukasnya.
Ikuti terus informasi terbaru setiap hari di www.tribunmanado.co.id yang selalu menghadirkan berita nasional, olahraga, selebritis, gaya hidup, dan seputar berita Manado terkini