Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengusaha Bangkrut Harus Lapor

Bagi para pengusaha yang memiliki persoalan pada bisnis yang mereka jalankan teutama yang mengalami kebangkrutan sebaiknya langsung melapor di KPP.

Penulis: | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Fionalois Watania

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi para pengusaha yang memiliki persoalan pada bisnis yang mereka jalankan teutama yang mengalami kebangkrutan sebaiknya langsung melapor di Kantor Palayanan Pajak (KPP).

Hal itulah yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas DJP James Hendra Wajong. "Harus segera melapor jika tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) non karyawan tersebut," katanya kepada Tribun Manado, saat ditemui di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendrap Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku (Sulutenggomalut) ini.

Dia mengatakan jika tidak melapor, maka dalam database DJP, WP non karyawan yang bangkrut akan tetap terdaftar masih menjalankan usaha. "Artinya meskipun sudah bangkrut tapi tidak melapor, maka harus tetap membayar pajak. Hal ini tentu sangat merugikan WP. Karena tunggakan yg sudah diterbitkan akan tetap menjadi piutang negara. Kami tidak bisa sembarang menghapus, jika dihapus maka kinerja kami yang akan disoroti. Mengapa melakukan penghapusan kepada piutang negara. Mau tidak mau, WP non karyawan yang bangkrut namun tidak melapor, harus tetap membayar pajak," jelasnya.

Adapun syarat-syarat untuk melaporkan usaha yang sudah bangkrut adalah harus menunjukan akte pembubaran dari notaris di Kawil DJP. "Jika sudah menunjukan itu, maka kami mengeluarkan surat Non Efektif (NE) tujuannya untuk menghilangkan kewajiban melapor," ujarnya.

Namun, jika didapati usaha maaih berjalan dan aktif, maka akan diberikan himbauan supaya melapor. "Jika sudah dihimbau tisak ada respon maka akan dikenakan sangsi administrasi karena tidak melapor. Sesuai dengan pasal 7 UU KUP. Kalo terlambat melapor, maka harus bayar 2 persen dari total jumlah yang harus dibayar. Bahkan sangsi terberat yaitu penyanderaan atau dimasukan ke dalam penjara,"tuturnya.

Sementara untuk kasus pengusaha yang meninggal, akan dihapus NPWP jika warisan sudah dibagi. "Kalo masih ada warisan maka belum dihapus NPW-nya," tutupnya.

Tags
bangkrut
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved