Dulu Tambang Ini Ditolak, Kini Produksi Hingga Berjuta Ton
Sejak puluhan tahun silam, kekayaan alam di Sulawesi Utara dikeruk perusahaan berkelas multinasional dan nasional dalam bingkai kontrak karya.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sejak puluhan tahun silam, kekayaan alam di Sulawesi Utara dikeruk perusahaan-perusahaan berkelas multinasional dan nasional dalam bingkai kontrak karya.
Sedikitnya ada enam perusahaan dan beberapa di antaranya masih aktif beroperasi. Royalti dan dana CSR memang mengalir, namun anggota DPRD Sulut tetap mempertanyakan apakah manfaat kehadiran perusahaan tambang ini sebanding dengan dampak yang ditimbulkan. Apalagi luasan areal tambang sangatlah luas hingga lintas kabupaten.
Direktur Utama PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya, Terkelin Purba, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Sulut, Selasa (27/1) di Gedung Deprov Sulut menjelaskan, bahwa luas area yang disepakati dalam kontrak karya awal pada tahun 1986 adalah 720 ribu hektare, mencakup wilayah Minahasa Utara, hingga Belang, Minahasa Tenggara.
Tak hanya PT MSM dan PT TTN, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulut, Marly Gumalag, izin kontrak karya juga diberikan oleh pemerintah kepada lima perusahaan tambang lainnya, yang masing-masing tentu memiliki areal pertambangan yang luas.
Bahkan wilayah Kepulauan pun tak luput dari keinginan perusahaan tambang untuk mencari keuntungan dari mengelola logam mulia yang terkandung di dalam tanah.
Enam kontrak karya itu masing-masing kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) di Mitra dan Boltim, yang saat ini tidak lagi beroperasi, pasca ditutup satu dekade lalu.
Kemudian PT MSM dan PT TTN di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, selanjutnya PT J Resources yang beroperasi di Wilayah Boltim, Bolsel dan Bolmong, lalu PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang beroperasi di Bolmut dan terakhir PT Tambang Mas Sangihe yang beroperasi di Kepulauan Sangihe dan Talaud.
"Selain kontrak karya, pemerintah juga ikut mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada 144 perusahaan," katanya.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua komisi III Andre Angow, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Denny Tombeng, berungkali menyoal dampak yang akan timbul akibat pertambangan, terutama yang berkaitan dengan ancaman limbah berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem sekitar tambang, terutama keselamatan masyarakat sekitar tambang.
"Sebagai wakil rakyat, tentu saya berkewajiban menyampaikan ini, karena terlalu banyak keluhan yang disampaikan oleh masyarakat sekitar tambang di antaranya masalah lahan perkebunan warga," ungkapnya.
Tombeng juga mempertanyakan hasil renegosiasi terkait luasan tambang yang menurut pemaparan pihak MSM-TTN, telah disusutkan atau berkurang dari luasan awal saat penandatanganan kontrak karya, puluhan tahun silam.
"Dahulu tambang ini ditolak oleh banyak pihak, termasuk Gubernur. Namun kenapa bisa lanjut dan melakukan kegiatan eksploitasi hingga berjuta ton tiap tahun," tanya Tombeng kepada pihak MSM-TTN serta dinas terkait yang hadir dalam rapat tersebut.
Senada disampaikan politisi PDI Perjuangan, Adriana Dondokambey, anggota Komisi III yang sama-sama dari daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung, bahwa jangan sampai manfaat yang diperoleh dari kegiatan tambang ini tak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan maupun dampak sosial lainnya yang timbul akibat aktivitas pertambangan.
"Saya berharap warga sekitar tambang maupun Minut secara umum dan Sulut, dapat merasakan manfaat dari kegiatan ini, jangan justru malapetaka," tegasnya.
Sedang Andre Angow mempertanyakan jumlah karyawan yang dipekerjakan, termasuk pengklasifikasian pekerja asing berapa, pekerja asal daerah lain di luar Sulut berapa dan yang asli Sulut berapa.