Disperindag Manado akan Awasi Peredaran Miras
Kepala Disperindag Manado mengaku belum menerima Permendag tentang pengendalian dan pengawasan,pengadaan, dan penjualan miras.
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Herviansyah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Manado Dante Tombeg mengatakan sampai saat ini belum menerima Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Sampai saat ini kami belum menerima Permendag tersebut mengenai pelarangan menjual minuman keras di minimarket," ujarnya, Jumat (23/1/2015).
Tombeg menambahkan jika nantinya menerima salinnya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melaksanakan Permendag tersebut, sebab tidak hanya dinasnya saja, melainkan instansi lainnya. Namun demikian sampai saat ini masih melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di Manado.
Sedangkan Menurut Kabid Perdagangan Disperindag Manado Johny Iksan mengungkapkan perbedaan antara minimarket, supermarket, hypermarket diatur dalam Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013. "Dalam peraturan tersebut dijelaskan perbedaannya hanya kepada luasnya," katanya
Lanjut Ikhsan untuk minimarket kurang dari 400 meter persegi, supermarket lebih dari 400 meter persegi, hypermarket lebih dari 5.000 meter persegi. "Selain itu, untuk minimarket dilarang untuk menjual barang segar," ungkapnya.
Untuk minimarket saat berjumlah sekitar 30 unit di Manado yang tersebar diberbagai kecamatan. Selain dimiliki oleh warga Manado, saat ini minmarket dari Jakarta telah masuk ke Manado, seperti Indomaret dan Alfamart yang sedang mengurus berbagai izin untuk membangun pasar modern tersebut.