Info Saham Hari Ini
Ini Dia Cara Baru Mobilisasi Emiten Tambang
Peluang bagi para investor untuk menikmati pilihan saham pertambangan yang lebih beragam makin terbuka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peluang bagi para investor untuk menikmati pilihan saham pertambangan yang lebih beragam makin terbuka, menysul langkah terobosan yang ditempuh Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak awal November 2014, BEI resmi memberlakukan peraturan baru tentang pencatatan saham perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi. Seiring kehadiran peraturan baru tersebut, peluang pada perusahaan pertambangan potensial untuk mendapatkan akses pendanaan melalui pasar modal makin terbuka.
Sementara bagi para investor, kehadiran lebih banyak perusahaan tambang memperkaya alternatif peluang investasi yang potensial. Jika perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi menemukan cadangan dalam jumlah besar, yang bisa menggelembungkan bisnisnya, maka saham yang tercatat di bursa akan melambung. Investor pun berpeluang menikmati keuntungan dari investasinya.
Melihat pengalaman berbagai bursa dunia, banyak investor yang justru memburu saham perusahaan pertambangan yang baru beroperasi yang umumnya dijual dengan harga murah. Saham-saham ini dipertahankan dalam jangka panjang, lalu saat mulai berproduksi, harga sahamnya akan naik berlipat. Tentu saja ada sisi risiko bila ternyata perusahaan tidak berhasil menemukan cadangan bahan tambang yang diperkirakan. Bagi spekulan dan investor jangka panjang, saham pertambangan baru ini menjadi saham yang sangat menantang.
Ketentuan tentang pencatatan saham tambang tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-A.1. tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan baru ini dirumuskan dengan semangat mempermudah pencatatan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara. Aturan ini juga dibuat untuk memperluas peluang perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
Dengan demikian, peluang ini bisa dimanfaatkan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batu bara yang sudah mendapat izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi dari instansi yang berwenang namun belum berproduksi. Peluang yang sama juga terbuka bagi perusahaan tambang yang sudah sampai pada tahap penjualan dan selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Beberapa poin penting beleid ini adalah bahwa calon perusahaan tercatat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara atau induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara. Persyaratan berikutnya, calon perusahaan tercatat atau perusahaan terkendali dari calon perusahaan tercatat harus memiliki IUP operasi produksi atau IUP Khusus operasi produksi. Calon perusahaan tercatat bisa dalam kondisi telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan produksi namun belum sampai pada penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi.
Beberapa persyaratan lainnya, yakni jumlah aset berwujud bersih (net tangible asset), dan biaya eksplorasi yang ditangguhkan sejumlah paling kurang Rp100 miliar untuk Papan Utama atau Rp5 miliar untuk Papan Pengembangan. Selain itu, memiliki paling kurang satu orang direktur yang memiliki keahlian dengan latar belakang teknik dan pengalaman kerja di bidang pertambangan paling kurang 5 tahun dalam tujuh tahun terakhir. Peraturan juga mensyaratkan perusahaan memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan Laporan Pihak Kompeten, memiliki sertifikat clear and clean, serta memiliki Studi Kelayakan.
Bagi perusahaan tercatat di bidang pertambangan mineral dan batubara yang sudah tercatat sebelum diberlakukannya beleid ini, diberikan masa transisi untuk memenuhi persyaratan terkait dengan Direktur yang memiliki keahlian di bidang teknik sesuai ketentuan peraturan ini paling lambat 1 Juli 2015. Dengan diberlakukannya peraturan ini, maka ketentuan IV.1.3.27. dan ketentuan IV.2.3.24. Lampiran II Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat tidak berlaku bagi perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara. (Tim BEI-Kantor Perwakilan Manado)
Sumber:
PT Bursa Efek Indonesia
Kantor Perwakilan Manado
Ruko Mega Style Blok 1C No. 9
Kompleks Mega Mas
Jl. Piere Tendean – Boulevard
Manado 95000
Telp. 0431-8881166
Fax. 0431-8881284