Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Saham Hari Ini

Mengenal Fasilitas Pinjam Meminjam Efek

Pasar modal modern menyediakan banyak fasilitas penunjang transaksi bursa untuk mendorong pasar saham terus berjalan optimal.

Editor:
NET
Ilustrasi pasar saham. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pasar modal modern menyediakan banyak fasilitas penunjang transaksi bursa untuk mendorong pasar saham terus berjalan optimal. Salah satunya fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME). Bahasa kerennya lending and borrowing. Bursa Efek Indonesia pun sudah cukup lama menyediakan fasilitas ini, tentu saja dengan tujuan mendorong likuiditas.

Jika ingin menggunakan fasilitas ini, Anda harus tahu bahwa fasilitas ini dikelola PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sebagai salah satu anggota Self Regulatory Organization (SRO), KPEI mendapat mandat dari Undang-Undang Pasar Modal untuk memfasilitasi hak pelaku pasar untuk dapat menimba keuntungan dari fasilitas securities lending and borrowing.

Semua investor punya hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas PME ini, entah itu investor yang berorientasi investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Sudah tentu untuk menikmati keuntungan dari fasilitas ini harus memenuhi mekanisme dan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administrasi maupun teknis.

Fasilitas PME tersedia pada anggota kliring sebagai peminjam (borrower), anggota kliring sebagai pemberi pinjaman (lender), serta bank kustodian sebagai lender. Anggota kliring dalam konteks ini tentu saja adalah perusahaan efek yang selain menjadi anggota bursa sekaligus merupakan anggota kliring (AK). Para investor, baik individu maupun institusi, bisa menghubungi anggota kliring atau bank kustodian, untuk meminjam atau meminjamkan efek. Jika Anda tergolong investor jangka panjang, yang selama ini hanya menyimpan saham, ada peluang memperoleh tambahan keuntungan dengan meminjamkan efek pada investor lain melalui perusahaan sekuritas (broker) Anda yang merupakan AK.

Peluang juga tersedia bagi investor jangka pendek, yang di pasar saham dikenal dengan istilah trader. Dengan aset saham pinjaman, para investor jangka pendek bisa bertransaksi lebih aktif melalui mekanisme transaksi short selling, dimana transaksi PME menjadi syarat transaksi short selling tersebut sesuai peraturan OJK V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah Dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek. Perlu dicatat bahwa transaksi short selling dengan memanfaatkan fasilitas PME hanya bisa dilakukan melalui perjanjian antara investor dengan AK. Selain itu, fasilitas PME juga bermanfaat sebagai sarana AK untuk menghindari kegagalan penyelesaian transaksi bursa atau pengenaan alternate cash settlement( ACS) atau proses penggantian kewajiban serah terima saham menjadi uang.

Sejauh ini, saham yang diperkenankan untuk ditransaksikan sebagai fasilitas PME hanya saham yang masuk kelompok LQ45 serta saham yang masuk fasilitas margin dan short selling. Saham tersebut harus tercatat di C-BEST (sistem penyimpanan dan penyelesaian) yang selama ini dikelola PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Saham yang masuk dalam fasilitas PME juga harus dimiliki minimal 300 pihak pemegang saham dan securities haircut (parameter penilaian risiko efek) minimal 50%.

Saham yang layak terdaftar dalam fasilitas PME haruslah saham yang relative likuid, yaitu ditransaksikan secara harian minimal 500.000 lembar dalam rentang enam bulan terakhir, dengan rata-rata frekuensi transaksi harian minimal 20 kali dalam kurun waktu yang sama. Jangka waktu peminjaman fasilitas PME minimal 1 hari bursa dan maksimal 90 hari bursa. Fasilitas ini hanya tersedia untuk anggota kliring yang terdaftar sebagai anggota PME KPEI yang memiliki subrekening di KSEI.

Fasilitas PME tidak luput dari risiko dan dialami lender. Risiko penggunaan fasilitas PME muncul jika lawan transaksi gagal mengembalikan efek pinjaman. Namun risiko ini sudah dihilangkan karena adanya jaminan dari KPEI. Jika terjadi kegagalan pengembalian, maka borrower diwajibkan mengganti sejumlah dana yang besarnya 125% dikali volume efek, dan dikali harga tertinggi dalam tiga hari transaksi terakhir kepada KPEI. KPEI juga telah menerapkan manajemen risiko seperti persyaratan keanggotaan, penempatan agunan, maupun batasan transaksi atau trading limit..

Terdapat 2 model biaya dalam transaksi PME ini. Yang pertama adalah biaya yang nilainya tetap, yaitu biaya (borrowing fee) bagi Anggota Kliring peminjam adalah sebesar sebesar 15% per tahun dan pendapatan lending fee yang ditetapkan untuk lender atau pemberi pinjaman adalah 12% per tahun. Sedangkan tipe lainnya memungkinkan negosiasi antar AK atas biaya/pendapatan fee PME dimaksud. (Tim BEI-Kantor Perwakilan Manado)

Sumber:
PT Bursa Efek Indonesia
Kantor Perwakilan Manado
Ruko Mega Style Blok 1C No. 9
Kompleks Mega Mas
Jl. Piere Tendean – Boulevard
Manado 95000
Telp. 0431-8881166
Fax. 0431-8881284
Tim BEI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved