Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Saham Hari Ini

Yuk Mengenal Rights Issue Saham Bersama BEI Manado

Mengapa disebut right issue, karena emiten wajib memberikan hak terlebih dahulu untuk membeli saham baru yang diterbitkannya ke pemegang saham lama.

Editor:
NET
Ilustrasi pasar saham. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penerbitan saham baru perusahaan, tidak hanya terjadi saat perusahaan go public atau  melaksanakan initial public offering (IPO) yang dalam Bahasa Indonesia disebut penawaran perdana saham. Ketika perusahaan publik (emiten) sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten bisa menerbitkan saham baru dengan cara melaksanakan right issue atau diterjemahkan menjadi hak untuk memesan efek terlebih dahulu.

Mengapa disebut right issue,  karena emiten wajib memberikan hak terlebih dahulu untuk membeli saham baru yang diterbitkannya kepada pemegang saham lamanya. Rights ini diberikan cuma-cuma dan diprioritaskan kepada pemegang saham biasa untuk memesan saham baru.

Rights issue dilakukan atas dasar persetujuan rapat umum pemegang saham. Setelah mendapatkan persetujuan, emiten harus menawarkan saham barunya tersebut kepada pemilik saham lama terlebih dahulu, sesuai dengan proporsi kepemilikannya (preemptive rights). Tujuan rights issue adalah untuk menghimpun dana yang akan digunakan emiten untuk sejumlah rencana kerja seperti melakukan ekspansi usaha, membayar pinjaman, atau untuk modal kerja.

Ada pula emiten yang melaksanakan right issue untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham, atau untuk meningkatkan jumlah saham beredar sehingga lebih likuid perdagangannya.

Sama seperti saat melaksanakan IPO, emiten akan meminta bantuan jasa penjamin pelaksana emisi, untuk menjamin dana hasil rights issue diterima oleh emiten. Penjamin pelaksana emisi bertugas menawarkan right issue kepada investor atau pemegang saham lama perseroan.

Dalam setiap proses right issue, ada standby buyer yaitu investor yang siap membeli saham baru yang tidak terjual. Standby buyer bisa berasal dari pemegang saham lama ataupun investor lain.

Umumnya rights issue memberi hak kepada pemegang saham untuk membeli saham dengan harga lebih rendah dari harga pasar saham. Harga yang lebih rendah ini menjadi insentif bagi pemegang saham lama. Jika pemilik saham melakukan penyesuaian harga dengan menambahkan nilai saham lamanya dengan nilai saham baru, dan kemudian dibagi dengan total jumlah saham, harga penyesuaian akan menunjukkan harga yang lebih rendah dari harga pasar saham tersebut. Itulah sebabnya mengapa rights issue ditawarkan kepada pemegang saham lama terlebih dahulu.

Dalam prosesnya, rights issue akan ditawarkan kepada investor yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada waktu yang telah ditentukan. Artinya investor yang membeli saham pada waktu tersebut, berhak untuk membeli saham dengan right issue (cum rights). Sementara itu, investor yang memiliki saham di luar waktu tersebut, tidak akan mendapatkan hak membeli saham dengan right issue (ex-rights), dan hak atas rights menjadi milik penjual. Tim BEI-Kantor Perwakilan Manado)

 

Sumber:

PT Bursa Efek Indonesia

Kantor Perwakilan Manado

Ruko Mega Style Blok 1C No. 9

Kompleks Mega Mas

Jl. Piere Tendean – Boulevard

Manado 95000

Telp. 0431-8881166

Fax. 0431-8881284

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved