Melalui Situs Online, Pulau Telejek di Provinsi Kepri Dijual
Penjualan pulau kembali terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Laporan wartawan Tribun Batam, Anne Maria Silitonga
TRIBUNMANADO.CO.ID, BATAM - Penjualan pulau kembali terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Kali ini, giliran Pulau Telejek yang berada di Kecamatan Galang Kota Batam dipasarkan melalui media jual beli online.
Salah situs jual beli online beralamat di www.alibaba.com menginformasikan bahwa pulau tersebut dijual dengan harga yang fantastis. Penawarannya menggunakan mata uang dolar Singapura.
Untuk mendapatkan satu hektar lahan di Pulau Telejek dibandrol seharga 100.000 dolar Singapura. Bagi yang berminat, dapat membeli pulau tersebut dengan minimal pembelian seluas satu hektar.
Dalam laman iklan tersebut di bagian bawah dituliskan spesifikasi pulau yang dimaksud.
"Batam Island for Sell, Pulau Telejek Kecil 1 Hectare area price 100.000 SGD. Land for Sell at Barelang Batam Island."
Sedangkan pada penjelasan dituliskan dalam Bahasa Inggris. "This land properties are located at Barelang Bay after bay number 6 and have way access and ship yard. We can cross the beach 5-7 minutes by ship to arrive for this land and this land properties are very able to build resort purpose. This land properties have a nice view and beautiful beach. We have pictures of this land if you need but I need your email adress before I sent to you."
"We are serious seller, if you like this properties land you can make a trip down to Batam and we are serve you to make survey this properties land. I'll wait for your coming until July and I can sell this land to another buyer who want to buy first. Thank You."
Selanjutnya, pada bagian akhir iklan ini, tertera pemasang iklan bernama Octivan Musa Napitupulu. Ia meninggalkan nama dan nomor ponsel di iklan www.alibaba.com, yakni +6285271040747 dan +6281394130201.
Wali Kota Ahmad Dahlan yang ditemui Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Selasa (26/8/2014) malam di Pacifik Hotel Jodoh Batu Ampar Batam menyatakan belum mengetahui perihal tersebut.
Namun dia menegaskan bahwa tidak ada satupun transaksi jual beli lahan di Barelang, khususnya di Kecamatan Rempang Galang yang legal. Ia pun menegaskan agar para stafnya tidak mencoba berani melegalkan penjualan lahan di sana.
"Tidak ada transaksi di Barelang, Kecamatan Rempang Galang ini yang legal. Saya sudah instruksikan ke camat untuk tidak melegalisirkan penjualan lahan, baik di daratan Rempang Galang maupun di pulaunya," tegas Dahlan.
Jika ada aparaturnya yang melegalkan hal itu maka akan batal secara hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau misalnya ada lurah atau camat saya yang melegalisir akan batal secara hukum, karena nggak ada aturannya lahan di sana bisa diperjualbelikan."
"Itu mungkin orang-orang sekitar sana yang menjual. Jadi kalau sampai ada yang membeli, nggak akan legal secara hukum, karena IMB tidak akan diberikan kalau status lahannya saja belum jelas," ucapnya.