Informasi Saham Hari Ini
Waspadai Investasi Bodong
Berikut rilis Kantor Perwakilan Manado, PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange - IDX, artikel saham untuk Selasa (19/8/2014).
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berikut rilis Kantor Perwakilan Manado, PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange - IDX, artikel saham untuk Selasa (19/8/2014).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia tentang bahaya investasi bodong yang terus mengintai. Peringatan itu disampaikan OJK setelah maraknya penggalangan dana secara berantai lewat metode arisan online. Kegiatan penggalangan dana lewat bendera Triple M (MMM), menurut OJK, bukan kegiatan resmi oleh lembaga jasa keuangan. Selain bukan oleh lembaga keuangan, kegiatan ini juga tidak ada izin resmi dari regulator.
Belajar dari rangkaian pengalaman selama ini, kegiatan seperti ini selalu menjerumuskan para pemilik dana dalam posisi rugi, dan sulit mendapatkan kembali haknya. OJK menegaskan, karena bukan lembaga jasa keuangan, kegiatan seperti ini tidak bisa diawasi oleh Otoritas. Karenanya, sulit diantisipasi bahayanya melalui tindakan peringatan dini.
Sejauh ini, OJK telah menyampaikan informasi mengenai kegiatan penggalangan dana masyarakat tersebut kepada Satgas Waspada Investasi. Satgas Waspada Investasi melibatkan OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung, serta Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
Agar konsumen lembaga keuangan tidak terjerat investasi bodong, OJK pun mengingatkan masyarakat untuk waspada. Cara sederhana untuk mengetahui janji-janji palsu berkedok investasi salah satunyai memastikan izin usaha yang dimiliki. Jika yang menawarkan investasi mengaku dari lingkungan pasar modal, sudah tentu memiliki izin sebagai manajer investasi atau perusahaan sekuritas yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan. Jika tidak bisa dibuktikan, masyarakat perlu waspada.
Kebiasaan lain dari perusahaan investasi bodong yang juga mudah dideteksi adalah janji untuk mendapatkan return dalam persentase tertentu. Memberikan janji mendapatkan return dalam persentase tertentu sudah menyalahi prinsip investasi. Apalagi, tidak ada bentuk investasi yang tidak mengandung risiko. Karena itu, bisa dipastikan, garansi return hanyalah iming-iming untuk mengelabui pemilik dana.
Aktivitas seperti tidak lebih dari money game yang kerap muncul, lalu direspon luar biasa, dan setelah itu banyak yang terjebak dan kehilangan dana. Mengingat prinsip-prinsip dasar investasi tidak dipenuhi, termasuk tidak ada izin resmi, maka masyarakat Indonesia perlu mewaspadai imbauan OJK tersebut. Apalagi, pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan penggalangan dana ini tidak jelas alamatnya. Akibatnya, ketika timbul masalah, pemilik dana akan kesulitan meminta kembali haknya.
Selain OJK, pihak-pihak yang menjadi anggota Satgas Waspada Investasi sudah mengkonfirmasi bahwa tidak ada satupun dari pihak-pihak tersebut yang pernah memberikan izin penggalangan dana kepada MMM. Berdasarkan informasi dari berbagai pihak, penggalangan dana melalui media online ini bahkan tidak berbasis di Indonesia. Ini merupakan indikasi-indikasi yang perlu diwaspadai, agar tidak ikut terjebak. (Tim BEI-Kantor Perwakilan Manado)
Sumber:
PT Bursa Efek Indonesia
Kantor Perwakilan Manado
Ruko Mega Style Blok 1C No. 9
Kompleks Mega Mas
Jl. Piere Tendean – Boulevard
Manado 95000
Telp. 0431-8881166
Fax. 0431-8881284
(Tim BEI)
Ikuti informasinya setiap hari hanya di www.tribunmanado.co.id. Informasi Saham hari Ini bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Manado.