Informasi Saham Hari Ini
Memahami Struktur Pasar Modal Indonesia
Berikut rilis Kantor Perwakilan Manado, PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange - IDX, informasi rekomendasi saham pilihan hari ini, Selasa (
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Berikut rilis Kantor Perwakilan Manado, PT Bursa Efek Indonesia Indonesia Stock Exchange - IDX, informasi rekomendasi saham pilihan hari ini, Selasa (15/7/2014).
Tidak semua orang mendapatkan kesempatan sekaligus kemampuan untuk berinvestasi di pasar modal. Berbagai kendala bisa jadi pemicu, bisa karena keterbatasan informasi, keterbatasan pemahaman, sampai keterbatasan dana untuk menjadi investor. Sebaliknya, bagi yang telah menjadi investor, jangan sampai mengalami keterbatasan pemahaman, karena risiko investasi selalu mengikuti langkah investasi yang diambil investor.
Selain pemahaman menyangkut hal-hal teknis berkaitan dengan pilihan investasi, seorang investor juga dituntut untuk mengetahui seluruh lembaga terkait di pasar modal termasuk fungsi dari masing-masing lembaga, terutama lembaga-lembaga yang terkait langsung dengan kegiatan pasar modal. Dalam konteks Struktur Pasar Modal Indonesia, ada berbagai lembaga penunjang yang mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. Banyak dari investor mungkin sudah mengetahui lembaga-lembaga terkait di pasar modal, namun kurang memahami struktur dan kewenangannya dalam konteks industri pasar modal.
Jika memotret Struktur Pasar Modal Indonesia saat ini, titik tolaknya tentu saja Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku sejak 22 November 2011. Sejak itu, OJK mengambilalih tanggungjawab pengawasan perbankan, pasar modal, dan lembaga jasa keuangan di Indonesia. Sebelumnya, tanggung jawab tersebut tersebar pada sejumlah lembaga, misalnya pengawasan perbankan ditangani Bank Indonesia, pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan berada di bawah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Namun, kini semuanya berada dalam payung pengawasan OJK.
Mengacu pada UU No. 21/2011, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pasar modal. Fungsi pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya diemban oleh Bapepam-LK sebagai otoritas tertinggi industri pasar modal Indonesia telah resmi diambil alih OJK. Secara struktur, terdapat tiga Self Regulatory Organization (SRO) atau lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas pasar modal Indonesia. Ketiga SRO tersebut terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
BEI merupakan satu-satunya lembaga menyelenggara perdagangan efek di Indonesia. Pemegang saham BEI adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang efek yang juga tercatat sebagai Anggota Bursa (AB). Sementara itu, fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) menjadi tanggungjawab KSEI. Lembaga ini bertugas menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Saham LPP dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Bank Kustodian, AB, Perusahaan Efek, Badan Administrasi Efek, atau pihak lain yang disetujui oleh OJK. Sedangkan fungsi sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) diemban KPEI. Sebagai LKP, KPEI bertugas menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Bursa Efek yang teratur, wajar, dan efisien. Saat ini, mayoritas saham KPEI dimiliki oleh BEI.
Di bawah SRO terdapat sejumlah lembaga dengan peran dan fungsi masing-masing, seperti perusahaan efek yang bisa menjalankan tiga peran yaitu sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), serta sebagai Manajer Investasi (MI). Ada pula lembaga penunjang pasar modal yang terdiri dari Bank Kustodian, Badan Administrasi Efek, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penilai Efek. Sejak akhir 2013, berdiri lembaga penunjang baru bernama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PT P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). SIPF menjalankan amanat mengumpulkan dana untuk melindungi kepentingan pemodal dari hilangnya aset karena berbagai tindak kecurangan pihak ketiga. Adapun dana perlindungan pemodal diadministrasikan dan dikelola oleh perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana perlindungan Pemodal dalam hal ini adalah P3IEI. Oleh karena itu, kehadiran lembaga ini diharapkan akan membawa kenyamanan investor berinvestasi di pasar modal.
Ada pula Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA). Pada struktur juga terdapat para profesi penunjang seperti akuntan, konsultan hukum, penilai dan notaris. Kemudian tentu terdapat emiten atau perusahaan publik yang menjadi penerbit efek baik saham maupun obligasi. Tidak terkecuali Manager Investasi yang menerbitkan dan mengelola reksa dana, salah satu instrumen investasi yang cukup digandrungi di pasar modal. (Tim BEI-Kantor Perwakilan Manado)
Sumber:
PT Bursa Efek Indonesia
Kantor Perwakilan Manado
Ruko Mega Style Blok 1C No. 9
Kompleks Mega Mas
Jl. Piere Tendean – Boulevard
Manado 95000
Telp. 0431-8881166
Fax. 0431-8881284
Ikuti informasinya setiap hari hanya di www.tribunmanado.co.id. Informasi Saham hari Ini bekerja sama dengan PT Bursa Efek Indonesia Perwakilan Manado.