Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kejahatan Seksual Anak

Jika JIS Hilangkan Barang Bukti, Itu Pidana, Bisa Digugat

Menghilangkan barang bukti itu (pelanggaran) pidana.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara keluarga AK, siswa TK yang menerima pelecehan seksual di toilet Jakarta Internasional School (JIS), mengatakan bahwa sekolah bertaraf internasional itu berupaya menghilangkan barang bukti. Atas hal ini, OC Kaligis, pengacara tersebut, mengatakan, pihaknya akan menggugat sekolah itu.

OC Kaligis menjelaskan, upaya penghilangan barang bukti tersebut adalah mengubah bentuk (renovasi) toilet yang menjadi tempat kejadian perkara serta menghentikan petugas kebersihan (cleaning service) yang dapat menjadi saksi kasus tersebut.

"Menghilangkan barang bukti itu (pelanggaran) pidana," kata OC Kaligis pada jumpa pers di Jakarta, Sabtu (19/4/2014). Siapa pun pelanggarnya, sambungnya, dapat dipidanakan.

Penghilangan barang bukti ini dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti tersebut seharusnya dapat diajukan ke pengadilan.

Sementara itu, TH, ibu AK, menjelaskan, toilet di JIS berbentuk seperti bilik seperti di pusat perbelanjaan. Hanya saja, toilet di sekolah itu tertutup hingga ke atas.

"Itu kan kalo anak masuk, terus dikunci, juga nggak bakal (ada orang yang) tahu. Kalau (toilet) sekarang, aku enggak tahu," kata TH.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved