Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mapanget-Bunaken Pusat Pelayanan Pemerintahan

BKPRD Kota Manado menyelesaikan evaluasi terhadap rancangan Perda RTRW kota Manado tahun 2014-2034.

Penulis: Fransiska_Noel | Editor: Andrew_Pattymahu
diverslodgelembeh.com
Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Manado menyelesaikan evaluasi terhadap rancangan Perda RTRW kota Manado tahun 2014-2034.

Bertempat di ruang Toar Lumimuut belum lama ini, BKPRD yang terdiri dari sejumlah instansi terkait seperti Bappeda, Dinas PU, Badan Pertanahan Nasional, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, berhasil menyepakati beberapa poin yang perlu dievaluasi dan diubah dalam rancangan Perda RTRW Kota Manado ini.
"Evaluasi ini sesuai petunjuk wali kota, dinilai perlu dilakukan pascabanjir bandang lalu, mengingat adanya perubahan di sejumlah titik yang harus disesuaikan kembali dalam RTRW kota Manado," tutur Kepala Bappeda Manado, Pieter Asa, Jumat (21/3).

Salah satu poin dalam rancangan Perda RTRW kota Manado yang mengalami perubahan yaitu mengenai letak pusat pelayanan pemerintahan kota, yang sebelumnya disebutkan hanya dipusatkan di kecamatan Tikala berubah dengan penambahan dua kecamatan baru yaitu Mapanget dan Bunaken.
Menurut masukan peserta rapat, penambahan dua kecamatan ini menyesuaikan rencana Bappeda untuk memindahkan pusat Pemerintahan Kota Manado dari Kecamatan Tikala ke Mecamatan Mapanget, setelah mengevaluasi siklus banjir yang terjadi kurun waktu beberapa tahun terakhir.

Poin lain yang juga dievaluasi yaitu untuk lokasi pembangunan pabrik es mini, cold storage, dan instalasi air bersih di pusat kegiatan nelayan, yang sebelumnya ditentukan di dua kecamatan yaitu Malalayang dan Tuminting, ketambahan satu kecamatan lagi yaitu kecamatan Wenang.
Selain itu, diusulkan juga untuk jangka waktu pemberlakuan RTRW kota Manado yaitu tahun 2014 hingga tahun 2034.

Beberapa poin lain yang dievaluasi hanya sebatas perubahan redaksi kata, penjelasan, dan penambahan pasal-pasal aturan dalam konsideran rancangan Perda RTRW kota Manado tahun 2014-2034.
Kesimpulan akhir rapat koordinasi ini, bahwa Rancangan Perda RTRW kota Manado tahun 2014-2034 secara substantif telah mengacu pada ketentuan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, rencana tata ruang wilayah nasional beserta rencana rincinya, kebijakan nasional bidang penataan ruang, pedoman penyusunan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang lainnya, dan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved