Bencana di Sulut
Implementasi Perda DAS Tondano Tidak Dijalankan
Dijelaskan Sherpa, sekilas mengenai isi Perda DAS Tondano, pemerintah sudah merumuskan agar ada pengelolaan terhadap lingkungan
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peraturan Daerah Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano sudah diketuk sejak 2013 lalu, hanya saja implementasinya belum berjalan.
Demikian disampaikan Sherpa Manembu, Ketua Panitia Khusus Perda DAS Tondano kepada Tribun Manado.
Persoalannya lanjut legislator DPRD Sulut ini, Perda DAS Tondano hanya landasan hukum, sementara implementasi teknisnya harus dijalankan intansi pengelola. "Nah badan pengelola DAS ini yang belum ada. Perda sudah diketuk, implementasi badan yang melaksanakan," ujar politisi Partai Golkar ini.
Dijelaskan Sherpa, sekilas mengenai isi Perda DAS Tondano, pemerintah sudah merumuskan agar ada pengelolaan terhadap lingkungan di sepanjang DAS Tondano.
"Perda DAS Tondano mengatur terhadap lingkungan terhadap lingkungan DAS Tondano, artinya perda mengatur supaya tidak terjadi seperti barusan (banjir bandang), masing-masing wilayah yang dilewati DAS bertanggungjawab," jelasnya.
Sekarang kenyataan yang ada tidak ada yang bertanggungjawab atas lingkungan DAS. Padahal lingkungan DAS menjadi salah satu lokasi serapan air. Contoh konkrit masalah yang terjadi, saat ada warga membuka lahan maka digundulilah hutan. "Nanti siapa yang tindaki ini. Persolaan implementasi DAS itu eksekutif belum tindaklanjuti, badan yang tanggung jawab terhadap lingkugan harus ada, itu harus lintas kabupaten kota," sebutnya.
Lanjut Sherpa, nanti tim akan merumuskan teknis penanganannya. Misalnya saja diatur radius berapa meter di lingkungan DAS yang harus ditanami pohon.
"Sekian radius meter DAS ditanami jenis pohon seperti apa. Atur secara teknis, bisa menahan arus air, daerah resapan baru. kan sudah ada perda sebagai landasan hukum," ungkapnya.
Victor Mailangkay, Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut mengatakan, pada intinya Perda DAS Tondano mengatur lingkungan DAS dari hulu sepanjang aliran dan hilir.
"Agar supaya di hulu penyerapan air, hutan tetap terjaga, sepanjang aliran juga. Kemudian di muara itu ada dibikin semacam revitalisasi sungai, nantinya lingkungannya bukan saja produktif, tapi indah," katanya.
Sungai pun akhirnya tidak lagi jadi bagian belakang rumah yang jadi tempat pembuangan, namun jadi depan rumah masyarakat.
Penataan DAS yang tidak efektiflah yang menyebabkan banjir maka penataan DAS tondano harus terpadu. Tahun lalu Perda sudah ditetapkan, kata calon Anggota DPR RI ini tinggal menunggu peraturan gubernur. (ryo)