Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bencana di Sulut

Sungai Makin Sempit

BENCANA itu terkait dengan tata ruang. Tapi samakan dulu persepsi tata kota sebagai wacana tata ruang.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Andrew_Pattymahu

Ir. Noviati, MURP, Pengamat Tata Kota

BENCANA itu terkait dengan tata ruang. Tapi  samakan dulu persepsi tata kota sebagai wacana tata ruang. Tata ruang setiap kota harus disusun  untuk minimal 20 tahun ke depan. Di Manado, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  belum diperdakan sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Padahal  RTRW mengatur pola pemanfaatan lahan. Maka yang terjadi ialah pembangunan dilakukan sembarangan. Di mana saja orang merasa  boleh membangun rumah  termasuk di bantaran sungai.

Pembentukan bentang alam Manado seperti sekarang memerlukan waktu ratusan bahkan jutaan tahun.  Alam mempunyai mekanisme sendiri untuk  keseimbangan. Jadi pembangunan dengan menentang metabolisme alami harus dibuat secara hati-hati. Di Barat, mereka juga membangun tapi penuh perhitungan.

Jika pembangunan kota tanpa arah,  bagaimana dengan penyerapan air? Sungai makin sempit. Orang juga membuang sampah ke sungai. Air yang biasanya memiliki jalan sendiri,  terhalang oleh pembangunan di atasnya.

Pemerintah perlu memanggil semua ahli di bidangnya untuk duduk bersama  mencari solusi atas masalah ini. Kita perlu menyusun rencana jangka panjang tata Kota Manao. Kita mesti punya rencana detail di mana jalan, drainase, jaringan telekomunikasi, energi serta untuk pembuangan sampah dan limbah.

Pola ruang di Manado pun belum ada. Misalnya di mana hutan lindung, di mana daerah resapan air, sempadan sungai dan sebagainya. Dan paling akhir ialah mengacu pada rumus tingkat kepadatan tertentu untuk daerah tertentu. Jika dirasakan penduduk terlalu padat, pemerintah harus tegas dalam hal itu. Semua itu sebenarnya sudah ada dalam undang-undang penataan ruang tapi saya tidak tahu kenapa belum diperdakan.

Setelah diperdakan baru rencana detail disusun. Misalnya  bangunan harus memiliki Koefisien Dasar Bangunan (KDP) dan ini menyangkut penutupan lahan. Lahan saya,  contohnya seluas 200 meter persegi. Saya hanya bisa membangun 60 persen dari situ.

Dengan demikian jalan air tidak tertutup oleh fondasi bangunan. Di dalamnya juga terdapat rencana struktur ruang seperti yang disebutkan drainase, jalan dan lainnya. Kontrakror bahkan investor yang baik ialah mereka yang menanyakan tata ruang terlebih dahulu. Bukan sebaliknya ikut serta dalam tarik- menarik kepentingan yang membuat rencana tata ruang terhambat. Jika masih ada yang bersikap seperti itu, kita jangan menyalahkan Tuhan kalau bencana lagi. Jika saya jadi Tuhan saya juga akan marah. Alam sudah diciptakan demikian. Tapi kita menentang alam. Pohon ditebang, bukit diratakan. (dma)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved