Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ujian Nasional

Nilai Kelulusan Siswa 60 Persen UN, 40 Persen Sekolah

Hal itu disampaikan Bambang di Gedung D Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Konvensi Ujian Nasional (UN) akhirnya menetapkan persentase 60% untuk nilai UN dalam menentukan kelulusan siswa. Sedangkan 40 persen adalah porsi untuk Nilai Sekolah (NS).

"Dalam penentuan kelulusan tetap pada 60-40. Batas nilai kelulusan dinaikkan secara bertahap, dari yang sekarang ini minimal rata-rata 5,50 dan nilai terendah 4,00 nantinya akan dinaikkan," ujar Kapus Penelitian dan Kebijakan Balitbang Kemdikbud Bambang Indriyanto selaku juru bicara Tim Perumus Hasil Konvensi UN.

Hal itu disampaikan Bambang di Gedung D Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (27/9/2013).

Sebelumnya 3 Pra Konvensi UN di 3 wilayah (Medan, Bali, Makassar) memang membawa usulan yang sama, bahwa persentase nilai kelulusan siswa adalah 60 persen nilai UN dan sisanya adalah Nilai Sekolah, yang terdiri dari nilai rapor dan nilai ujian sekolah.

"Kemudian untuk teknis pengambilan nilai sekolah adalah 70 persen untuk nilai rapor dan 30 persen untuk nilai ujian sekolah. Setiap sekolah wajib melaporkan nilai rapor siswa setiap semester kepada pusat," jelas Bambang.

Pengiriman nilai rapor ini dari sekolah ke pusat data Kemendikbud dilakukan secara online.
Dalam konvensi ini juga ada wacana nilai kelulusan siswa 100:100 dari UN dan Nilai Sekolah, yang berarti untuk lulus maka, baik UN dan Nilai Sekolah harus lulus keduanya. Namun wacana ini masih rancangan untuk 5 tahun mendatang.

Hasil Konvensi UN ini  akan dirilis oleh kemdikbud melalui website Kemendikbud. (det)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved