Saksi Hengky Tidak Menerima Uang Dari Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan SH menghadirkan satu saksi, Hengky Maxi Mekel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (21/8).
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Dalam kasus korupsi pengadaan lahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, Jaksa Penuntut Umum Pingkan Gerungan SH menghadirkan satu saksi, Hengky Maxi Mekel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (21/8). Dalam persidangan, saksi mengaku tidak menerima uang dari para terdakwa.
"Tidak menerima uang dari para terdakwa, tidak pernah diberi upah, dan kondisi tanah tanah tidak rata," kata Hengky.
Dalam persidangan tersebut, Hengky tidak banyak memberikan keterangan karena sebagian juga sudah lupa mengingatnya, dan mengatakan bahwa ada dari BPK yang melakukan pengukuran tanah beberapa kali.
Namun keterangan saksi dibantah langsung terdakwa Sjarief. Dihadapan Hakim Ketua Novri Oroh SH, dan Hakim Anggota Satu Verra Lihawa SH MH, dan Hakim Anggota Dua, Nich Samara SH MH, Sjarief mengatakan bahwa ia hanya mengukur tanah lahan tersebut satu kali saja.
"Saya melakukan pengukuran hanya satu kali, ada pembicara lewat telpon dengan bu sisca padahal saya hanya memperoleh nomor telpon Bu siska," ujar Sjarief.
Persidangan berjalan dengan cepat,karena Jaksa penuntut Umum hanya menghadirkan satu saksi saja. Persidangan kasus lahan tanah tersebut kembali ditundapada Kamis (22/8) dengan kembali menghadirkan empat orang saksi.
Seperti yang sudah dberitakan sebelumnya, Kejaksaan tinggi Sulut telah menetapkan Muhammad Yasir, Ambo Sappe, Wahyudi Bin Ika Suwita, dan Sjarief Hidayatulloh sebagai tersangka dalam kasus pengadaan lahan BPK Sulut. Kasus ini disusut sejak tahun 2011 dengan mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
Para tersangka diduga telah melakukan tindakan mark up dengan menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah hingga banderol Rp 1 miliar. Kasus ini diduga melibatkan orang dalam di Kantor BPK dalam dugaan mark up harga tanah. (def)