Pemilukada Mitra
Mahkamah Konstitusi Menangkan Usungan PDIP di Pemilukada Mitra
Pasangan usungan PDI Perjuangan James Sumendap SH dan Ronald Kandoli dikuatkan oleh MK sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Mitra.
Penulis: Aswin_Lumintang | Editor: Aswin_Lumintang
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pasangan usungan PDI Perjuangan James Sumendap SH dan Ronald Kandoli dikuatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Hal ini setelah Majelis Hakim MK yang diketuai M Akil SH dengan delapan personel Hakim lainnya sepakat memutuskan menolak semua permohonan pemohon. Artinya semua gugatan pemohon tidak terbukti di Sidang Mahmakah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Dengan putusan ini maka semua tahapan Pemilukada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra sudah sesuai dengan ketentuan. Saat pembacaan putusan ini ikut hadir personel KPU Mitra dan turut termohon yaitu, Pasangan JS-RK. Sedangkan pihak pemohon dalam hal ini Telly Tjanggulung (T2) yang merupakan calon petahana dan pasangannya, Moody Rondonuwu (MoR), tidak hadir.
Sebelumnya pemohon meminta MK memutuskan agar Pemilukada Mitra diulang dan menganulir pleno KPU Mitra yang memutuskan Pasangan JS-RK sebagai pemenang. Dengan putusan ini berarti KPU Mitra sudah bisa melanjutkan tahapan Pemilukada Mitra selanjutnya, yakni melantik Pasangan JS-RK, selaku Bupati dan Wakil Bupati Mitra terpilih.