Pemilukada Mitra
KPU Mitra akan Diwakili Empat Jaksa Pengacara Negara
KPU Kabupaten Mitra dalam Sidang perkara gugatan hasil pemilukada akan diwakili oleh Empat jaksa pengacara negara.
Penulis: | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Pengasihan Susanto Amisan
TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam Sidang perkara gugatan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) 2013, yang dijadwalkan Senin (8/7/2013) pekan depan, akan diwakili oleh Empat jaksa pengacara negara (JPN).
Menurut sumber terpercaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut, bahwa setelah menerima kuasa subtitusi yang diberikan pihak KPU Mitra, Kajati langsung menentukan Empat jaksa yang akan mewakili KPU Mitra, pada Sidang Perdana di Mahkama Konstitusi (MK) nanti, yakni Eddy Suwardy Surahman SH MH, Mieke Ivonne Sumampouw SH, David Kamasaan SH dan Dasplin SH.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua KPU Mitra, Aske Benu, melalui anggota Komisioner KPU Mitra, Wolter Dotulong, membenarkan informasi tersebut. Kata dia, pihaknya secara resmi telah menerima daftar nama empat JPN yang akan mewakili KPU Mitra dalam acara sidang gugatan pemilukada Mitra di MK.
Ditegaskan Dotulong, bahwa meskipun pada sidang perdana, agendanya masih sebatas pemeriksaan materi perkara yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat, Telly Tjanggulung – Moody Rondonuwu (T2-MoR), pihaknya saat ini sudah mempersiapkan berbagai bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan dalam persidangan nanti.
“Rencananya kami bersama jaksa akan berangkat ke Jakarta pada Sabtu atau Minggu pekan ini, agar ada kesempatan untuk mendiskusikan hal-hal terkait materi gugatan. Intinya kami siap menghadapi sidang tersebut dan kami optimis menang, sebab semua tahapan telah dilaksanakan dengan baik, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dotulong, kepada Tribun Manado, Kamis (4/7/2013).
Lebih lanjut Dotulong mengungkapkan bahwa, materi gugatan yang diajukan oleh pasangan T2-MoR, antara lain adalah pencabutan SK KPU Mitra Nomor 13 tahun 2013 tentang Penetapan Calon Terpilih serta SK KPU Mitra Nomor 7 tahun 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon.
“Menurut mereka penetapan pasangan Meiki Man Tumbelaka – Robert Munaiseche (M2T-RM) bermasalah karena M2T mereka nilai tidak sehat secara jasmani. Namun prinsipnya KPU hanya berpedoman pada hasil pleno tim dokter RSUP Prof DR R D Kandow yang menjadi tim seleksi, dimana M2T dinilai mempu menjalankan tugas selama lima tahun ke depan,” ungkap Dotulong.