Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilukada Kotamobagu

Tim Djelas Lancarkan Protes

Pasangan Tatong Bara-Jainuddin Damopolii--yang disingkat TB Jadi,ditetapkan KPU Kotamobagu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2013-2018.

Penulis: | Editor:
zoom-inlihat foto Tim Djelas Lancarkan Protes
Pasangan Nomor urut 1 Tatong Bara-Jainuddin Damopolii (TB-Jadi)

Laporan wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU  - Pasangan Tatong Bara-Jainuddin Damopolii--yang disingkat TB Jadi,  ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu 2013-2018, Jumat (28/6).

Berdasar rekapitulasi suara, pasangan yang diusung PAN tersebut meraup 37.677 suara atau 52,81 persen dari total 71.350 suara sah. Raihan suara pasangan nomor urut satu ini unggul 9.909 suara atas petahana Djelantik Mokodompit yang berpasangan dengan Rustam Simbala (Djelas).

Duet Djelantik meraih 27.768 suara atau 38,92 persen disusul pasangan Muhammad Salim Landjar-Ishak Sugeha (Laris) dengan 5.055 suara (7,08 persen) dan terakhir Nurdin Makalalag- Sahat Robert Siagian (BeNar) dengan raupan 850 suara (1,19 persen).

Pasangan TB Jadi mendominasi suara di seluruh kecamatan di Kotamobagu. Raupan suara pasangan ini di atas 50 persen di empat kecamatan. Bahkan, di Kecamatan Kotamobagu Utara mencapai 58 persen, jauh mengungguli tiga pasangan lainya.

Namun sidang pleno penetapan yang dipimpin Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan diwarnai aksi penolakan tanda tangan terhadap hasil penetapan dari saksi tiga pasangan yang perolehan suaranya di bawah TB Jadi.

Selain penolakan penandatanganan, pendukung Djelas turun ke jalan untuk menggugat keabsahan pemungutan suara pada Senin (24/6). Mereka berkumpul di rumah Djelantik Mokodompit dan ingin  ramai-ramai mendatangi kantor KPU Kotamobagu, tempat digelarnya pleno rekapitulasi suara. Mereka menuding pelaksanaan Pilwako Kotamobagu 2013 sarat dengan kecurangan.

Para pendukung Djelas mulai berkumpul di kediaman Djelantik Mokodompit yang juga menjadi Sekretariat Tim Pemenangan sekitar pukul 09.00 Wita. Kerumunan warga tersebut membuat arus lalu lintas di Jalan Adampe Dolot Kotamobagu tersendat.Satuan lalu lintas terpaksa melakukan buka tutup jalur di sekitar kediaman Djelantik. Puluhan polisi berjaga.

Sebelum mereka berbondong-bondong ke lokasi pleno rekapitulasi suara, Ketua KPU Nayodo Koerniawan datang ke kediaman Djelantik menemui massa. Dia menyarankan agar pihak Djelas menempuh jalur hukum apabila tidak puas dengan hasil Pilwako Kotamobagu 2013.

Nayodo kemudian kembali ke kantor KPU Kotamobagu setelah menerima surat keberatan pihak Djelas. Tak lama kemudian terlihat, Wakapolres Kompol Daru Tyas Wibawa disusul Kepala Polres Bolmong AKBP Hisar Siallagan datang ke Sekretariat Tim Pemenangan Djelas.

"Aksi batal kita lakukan. Yang penting tuntutan kita sudah kita serahkan," ujar Herdy Korompot, Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kotamobagu Utara.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kotamobagu, Lucky Makalalag menjelaskan, ada 10 hal yang mereka sampaikan kepada KPU Kotamobagu melalui surat keberatan. "Pada intinya terjadi banyak sekali pelanggaran selama pelaksanaan Pilwako ini, termasuk masalah jual beli surat undangan," kata dia.

Keberatan yang disampaikan pihak Djelas itu antara lain, penyampaian Ketua KPU Kota Kotamobagu di TPS 4 bertempat di Lapangan Desa Kopandakan I bahwa tidak dibenarkan KPPS menginjungi orang yang sakit di rumah.

Kedua, hampir semua desa/kelurahan di Kotamobagu banyak sekali ditemukan kertas undangan untuk memilih yang dibayar oleh salah satu kandidat dengan dua opsi  yakni diberikan sejumlah uang asalkan tidak menggunakan hak pilih  dengan menyerahkan kartu undangan dan KTP, atau opsi kedua dibayar unutk mengalihkan dukungan ke pihak tertentu dengan imbalan uang dan sebagai bukti tinta dicelupkan dengan jari tengah serta dibocorkan ke tim lain jika hasil TPS tidak persis sama yang mereka alihkan suara tersebut.

Keberatan ketiga, banyak pemilih ganda ditemukan dalam DPT, keempat, ditemukan beberapa kasus pemilih di bawah umur dimana di DPT tertulis usia kurang dari 17 tahun tetapi di Kartu Keluarga belum berhak memilih.

Kelima, pada saat minggu tenang sesuai jadwal tahapan Pilwako, Panwas melakukan kegiatan Bimtek terhadap pengawas lapangan tepatnya pada hari Sabtu dan pada hari Minggu tanggal 22 dan 23 Juni 2013, padahal pada masa tersebut pelanggaran secara massif banyak dilakukan oleh para kandidat.

Keenam, banyak personel aparat keamanan maupun Panwas yang terindikasi membiarkan terjadinya transaksi jual beli kartu undangan pemilih, dibuktikan dengan tidak dibubarkannya kerumunan massa di Posko Pemenangan kandidat pada masa hari tenang dan pada saat pencoblosan di TPS.

Ketujuh, banyak saksi kandidat yang secara tiba-tiba mengundurkan diri menjelang dimulainya pemungutan suara dan terindikasi kuat dibayar kandidat tertentu untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

Kedelapan, ada saksi yang mendengar secara langsung dalam rapat tim pemenangan kandidat tertentu dimana akan melakukan strategi dengan membeli kartu undangan lawan untuk dimusnahkan atau bisa digunakan namun harus memilih calon tertentu dengan kode tertentu.

Kesembilan, hingga saat ini sudah ribuan jumlahnya pendukung pasangan Djelas yang terindikasi kuat dibayar untuk memilih calon tertentu atau Golput. Dan terakhir, adanya saksi PNS untuk kandidat tertentu.

Dan dalam pleno kemarin, tiga saksi menolak teken berita acara itu adalah Adrian Kobandaha, saksi dari pasangan BeNar,  Lucky C Makalalag saksi dari pasangan Djelas dan saksi pasangan Laris, Run Lobangon. Dan Ismail Dahab, saksi dari TB Jadi menjadi satu-satunya saksi yang meneken berita acara rekapitulasi pada gelaran yang dilaksanakan di halaman kantor KPU Kotamobagu itu.

Alasan ketiga saksi tidak meneken hampir sama. Lucky C Makalalag mengatakan, angka yang tidak memilih pada saat pemungutan suara, Senin (24/6) sangat tinggi.

"Kami menghormati proses rekapitulasi penghitungan suara. Namun ada 15 ribu yang tidak memilih. Ini merupakan angka yang sangat tinggi," ujar Lucky.

Dia juga mengungkapkan tentang adanya pembelian undangan dan upaya menghalangi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), seperti menahan surat undangan. Namun Lucky belum memastikan apakah Djelas akan melakukan gugatan hasil Pilwako Kotamobagu 2013 ini. "Kami masih mempelajari dan mengumpulkan laporan yang masuk," kata Luky menandaska.

Pernyataan Lucky tentang partisipasi warga dalam memilih mendapat dukungan saksi dari pasangan Laris dan BeNar. Andriawan Amon yang mendampingi Run Lobangon dari Tim Laris mengatakan, kampanye Say No to Golput tak berhasil meningkatkan tingkat partisipasi pemilih.

"KPU telah mengadakan kampanye Say No to Golput, namun angka Golput masih tinggi. Mereka yang tidak memilih ini yang kami perkirakan dimanfaatkan oleh tim lain. Kalau, rekapitulasi, ya, telah berjalan," kata Andriawan.

Berbeda dengan saksi-saksi lainya, Ismail Dahab menyatakan menerima seluruh proses. Kendati demikian, dia juga mengatakan kalau masalah penahanan surat undangan untuk memilih juga dialami oleh para pendukung TB Jadi. Dia mencontohkan di Kelurahan Gogagoman dan Poyowa Besar.

"Kami mengantongi data-datanya. Ada sekitar 5.000 suara TB Jadi yang hilang akibat pemboikotan dari KPPS yang tidak membagikan surat undangan," kata Ismail seraya menyebutkan penahanan undangan memilih itu diperintahkan oleh salah satu calon wali kota. (suk)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved