Demo Buruh
KSBSI Sulut Tantang Pemerintah Pidanakan Perusahaan
Masih ada perusahaan di Sulawesi Utara belum mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial tenaga kerja
Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
Demikian Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Jack Andalangi utarakan saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (30/4), terkait peringatan hari buruh tanggal 1 Mei ini.
"Banyak pelanggaran normatif yang dilakukan perusahaan di Sulut kepada
pekerja, tetapi belum ada satu pun yang diseret ke pengadilan. Padahal
pelanggaran normatif yang mereka lakukan adalah ranah pidana," ujar
Jack.
Jack menjelaskan, pelanggaran normatif yang masih terjadi di Sulut
seperti, pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial tenaga
kerja, masih adanya pekerja yang dibayar di bawah upah minimum provinsi
(UMP), susah mendapatkan cuti, hingga hak kebebasan berserikat
diberangus oleh perusahaan.
"Padahal itu semua sudah diatur dalam undang-undang, sehingga kalau
dilanggar masuk ranah pidana. Kami KSBSI menantang pemerintah melalui
intansi terkait mempidanakan perusahaan di Sulut yang masih melakukan
pelanggaran- pelanggaran seperti ini pada pekerjanya," tegas Jack.
Menurut Jack, pelanggaran normatif yang sering dilakukan perusahaan
ini sudah sering mereka sampaikan kepada pemerintah tetapi belum
ditanggapi. "Apa gunanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada.
Mereka kan sudah dididik pakai uang negara," ucap Jack lagi.
Lanjut Jack, KSBSI bersama serikat buruh lainnya, tanggal 1 Mei akan
mengadakan demonstrasi damai di Kota Bitung dan tanggal 5 Mei gelar
demonstrasi damai di Minut.
Mengenai rencana mulai tahun depan
hari buruh akan dijadikan libur nasional, Jack memberikan apresiasi
positif. "Zaman Presiden Soekarno itu sudah pernah dilakukan, kenapa
zaman sekarang tidak lagi. Makanya tiga presiden perwakilan serikat
buruh bertemu Presiden SBY mengusulkan libur nasional," jelasnya.
Ditanyakan mengenai UMP di Sulut Rp 1.550.000, menurut Jack sudah
tepat, tetapi yang harus diingat pengusaha UMP itu untuk pekerja baru
yang masih bujangan atau lajang.
"Tentu kalau sudah menikah beda lagi sebab ada tunjangan istri dan anak. serta jika pekerja itu sudah lama kerja tentu akan ada kenaikan gaji pokok secara berkala. UMP ini adalah jaring pengaman agar pengusaha tidak seenaknya membayar pekerja dengan upah yang rendah," tandasnya. (vid)