Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Buruh

KSBSI Sulut Tantang Pemerintah Pidanakan Perusahaan

Masih ada perusahaan di Sulawesi Utara belum mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial tenaga kerja

Penulis: David_Kusuma | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID- Masih ada perusahaan di Sulawesi Utara belum mendaftarkan pekerjanya pada jaminan sosial tenaga kerja, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan yang dipidanakan oleh pemerintah mengenai pelanggaran normatif ini.

Demikian Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Jack Andalangi utarakan saat dihubungi Tribun Manado, Selasa (30/4), terkait peringatan hari buruh tanggal 1 Mei ini.

"Banyak pelanggaran normatif yang dilakukan perusahaan di Sulut kepada pekerja, tetapi belum ada satu pun yang diseret ke pengadilan. Padahal pelanggaran normatif yang mereka lakukan adalah ranah pidana," ujar Jack.

Jack menjelaskan, pelanggaran normatif yang masih terjadi di Sulut seperti, pekerja yang tidak dilindungi dengan jaminan sosial tenaga kerja, masih adanya pekerja yang dibayar di bawah upah minimum provinsi (UMP), susah mendapatkan cuti, hingga hak kebebasan berserikat diberangus oleh perusahaan.

"Padahal itu semua sudah diatur dalam undang-undang, sehingga kalau dilanggar masuk ranah pidana. Kami KSBSI menantang pemerintah melalui intansi terkait mempidanakan perusahaan di Sulut yang masih melakukan pelanggaran- pelanggaran seperti ini pada pekerjanya," tegas Jack.

Menurut Jack, pelanggaran normatif yang sering dilakukan perusahaan ini sudah sering mereka sampaikan kepada pemerintah tetapi belum ditanggapi. "Apa gunanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada. Mereka kan sudah dididik pakai uang negara," ucap Jack lagi.

Lanjut Jack, KSBSI bersama serikat buruh lainnya, tanggal 1 Mei akan mengadakan demonstrasi damai di Kota Bitung dan tanggal 5 Mei gelar demonstrasi damai di Minut.

Mengenai rencana mulai tahun depan hari buruh akan dijadikan libur nasional, Jack memberikan apresiasi positif. "Zaman Presiden Soekarno itu sudah pernah dilakukan, kenapa zaman sekarang tidak lagi. Makanya tiga presiden perwakilan serikat buruh bertemu Presiden SBY mengusulkan libur nasional," jelasnya.

Ditanyakan mengenai UMP di Sulut Rp 1.550.000, menurut Jack sudah tepat, tetapi yang harus diingat pengusaha UMP itu untuk pekerja baru yang masih bujangan atau lajang.

"Tentu kalau sudah menikah beda lagi sebab ada tunjangan istri dan anak. serta jika pekerja itu sudah lama kerja tentu akan ada kenaikan gaji pokok secara berkala. UMP ini adalah jaring pengaman agar pengusaha tidak seenaknya membayar pekerja dengan upah yang rendah," tandasnya. (vid)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved