Artis Tertangkap Narkoba
Raffi Ahmad cs Tetap Dapat Dijerat Hukum
-Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika menilai Raffi Ahmad cs tidak serta merta lolos dari jeratan hukum.
Menurut Pasek, perkembangan hukum harus dinamis dan menjadi tantangan dalam dinamika kejahatan narkoba yang begitu pesat. "Ada asal lain bisa, seperti jika mengetahui tapi tidak melaporkan bisa ditindak juga," imbuh Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1/2013).
Pasek mengatakan Komisi III akan mendiskusikan permasalahan tersebut dengan Komisi IX. Pasek mengaku memang terdapat permasalahan dimana asal legalitas terancam bebas sehingga UU tersebut harus disempurnakan.
"Disni akan ada konflik norma, kekosongan norma bagian dari masalah hukum, ada upaya terobosan lain. Mungkin dilapis nanti ya, kandungan yang sejenis, yang kedua mengetahui tidak melaporkan jika tahu," tukasnya.
Diketahui, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN), Kuswardani mengungkapkan narkotika yang ditemukan di rumah Raffi Ahmad dalam penggerebekan, Minggu (27/1/2013) pagi, merupakan narkotika jenis baru. Bahkan, narkotika itu pun tidak masuk di kategori di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Zat tersebut memiliki kesepadanan dengan ekstasi. Namun belum terdaftar dalam golongan I, II dan III yang ada di dalam UU Narkotika Nomor 35," katanya di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2013).
Oleh karena itu, pihaknya masih perlu dikomunikasikan dengan instansi-instansi terkait untuk bisa memastikan kalau jenis zat tersebut tergolong jenis narkoba.
"Ini semuanya masih harus dipelajari, artinya perlu kita komunikasikan dangan pimmpinan yang lebih tinggi, bisa dengan Kemenkes atau kementrian Perdagangan," ujarnya.