Kriminalitas
Astaga, Ini Modus Dua Oknum Polisi Melakukan Pemerasan
Dua oknum polisi itu memaksa anaknya dan temannya membuka baju.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MEDAN - Sejumlah korban pemerasan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Medan Brigadir M dan Briptu HS mengadu dan meminta bantuan hukum ke Biro Bantuan Hukum (BBH) DPD PDI Perjuangan Sumut di Medan.
Kedatangan sejumlah korban pemerasan itu diterima Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDI Perjuangan Sumut Alamsyah Hamdani, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Brilian Moktar.
Para korban diantar oleh Ketua Departamen Bidang Hubungan Antarlembaga DPD PDI Perjuangan Sumut Ferdinan Godang, dan kader PDI Perjuangan yang juga fungsionaris PITI Sumut Rudy Wijaya.
Warga pertama yang mengadu adalah Yamin Gozali (49), warga Kelurahan Sunggal yang anaknya yang diperas dua oknum polisi tersebut dengan dalih tuduhan mesum dan ditelanjangi untuk difoto.
Di hadapan kader PDI Perjuangan Sumut itu, Yamin menjelaskan, jika anak perempuannya, DS (15) dan teman sekolahnya, AL (17), sedang jalan-jalan di kawasan ringroad, Minggu (6/1/2013) malam. Lalu mobilnya tiba-tiba dihentikan dua oknum polisi itu.
Di dalam mobil itu, DS dan AL dituduh telah berbuat mesum dan akan dimasukkan ke penjara. Dua oknum polisi itu memaksa anaknya dan temannya membuka baju dan celana sambil berciuman.
Namun DS dan SL menolak karena hal itu merupakan tindakan yang tidak layak.
Karena menolak, bagian belakang kepala DS dan teman prianya itu dipukul. Akhirnya oknum polisi itu mengancam akan menembak mereka berdua.
"Karena ketakutan, akhirnya DS dan AL terpaksa membuka pakaiannya. Lalu anaknya disuruh berciuman dan difoto."
Setelah itu, DS dan AL dibawa dengan mobil tersebut sambil dimintai uang sebesar Rp 20 juta agar dilepaskan dari kasus yang dituduhkan. Namun anaknya tidak mau membayar karena tidak memiliki uang sebanyak itu.
Brigadir M dan Briptu HS lalu memeriksa ATM milik AL dan menanyakan uang yang disimpan dalam ATM. Teman anaknya itu bilang ada uang Rp 15 juta.
Meski memiliki uang, AL tetap tidak mau memberikan uang dalam ATM tersebut, sehingga keduanya dibawa ke Satuan Shabara Polresta Medan di Jalan Putri Hijau.
Polisi itu lalu menghubungi Yamin Gozali dan disebutkan kalau anaknya telah menabrak mobil polisi. Yamin kemudian disuruh ke Polresta Medan.
Di sebuah ruangan, Yamin melihat AL hanya mengenakan sarung, sedangkan anaknya telah berpakaian. Namun ia heran karena tangan DS dan AL diikat layaknya pelaku kejahatan.
Yamin lalu mempertanyakan alasan kedua tangan anaknya diikat. Karena bukan pelaku kejahatan, ikatan di tangan DS dan AL
dilepas.
Yamin lalu mempertanyakan kerusakan mobil patroli polisi yang ditabrak AL dan DS. Namun oknum polisi itu tidak mau menunjukkan kerusakan itu.