Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Infrastruktur

Proyek Jembatan Poopoh Hancur Tersapu Air

Akibat tiang telah tersapu luapan air.

Editor:
zoom-inlihat foto Proyek Jembatan Poopoh Hancur Tersapu Air
IST
Proyek pekerjaan pembangunan jembatan penghubung Desa Poopoh dan Desa Teling, Kecamatan Tombariri hancur diterjang luapan air sungai.
Laporan wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Proyek pekerjaan pembangunan jembatan penghubung Desa Poopoh dan Desa Teling, Kecamatan Tombariri hancur diterjang luapan air sungai.

Camat Tombariri, Hangky Kaunang saat diwawancarai Tribun Manado, Kamis (10/1/2013) menjelaskan, kejadian ambruknya proyek pembangunan jembatan ini terjadi Minggu (6/1/2013) silam. Dirinya menjelaskan, saat itu pekerjaan yang didanai oleh dana APBD Provinsi Sulut ini akan memasuki tahap pengecoran bagian jalan jembatan.

Beberapa hari sebelumnya para pekerja telah memasang besi sambil ditopang oleh puluhan tiang yang terbuat dari kayu dan bambu. Sebelum proses pengecoran dilakukan, hujan deras yang terjadi saat itu memicu luapan air sungai dan menyapu semua tiang penyangga.

"Akibat tiang telah tersapu luapan air, rangkaian besi yang telah ditata di atasnya ikut ambruk dan terbawa air sungai. Hampir tidak ada bagian yang tersisa karena tersapu air deras," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, jembatan sepanjang sekitar 15 meter ini rencananya berkonstruksi beton. Sesuai papan proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan, dana untuk pekerjaan itu mencapai Rp 1.699.869.927.

"Kami belum mendapat informasi kapan perusahaan kontraktor itu akan memperbaiki jembatan yang rusak itu. Jembatan ini adalah akses fital penghubung Desa Popo dan Teling," ujarnya.

Jerry Rundengan, pemerhati pemerintahan di Minahasa mengatakan hal menarik yang harus diperhatikan dalam kejadian ini adalah jangka waktu pekerjaan yang telah melewati tahun anggaran. Rundengan yang mengaku sempat melihat lokasi pekerjaan itu mengatakan, pekerjaan itu menggunakan dana APBD 2012 dan harusnya selesai paling lambat 31 Desember 2012.

"Ada yang tidak beres dalam pekerjaan ini karena jangka waktu pekerjaan telah melewati tahun anggaran. Sampai awal Januari 2013 ternyata pekerjaan belum sampai 50 persen," ujarnya.

Rundengan menjelaskan, pihak kepolisian harus mememeriksa kejadian ini karena menunjukkan indikasi penyimpangan. Menurutnya pekerjaan tersebut telah melewati tahun anggaran.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved