Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Upah Minimum Provinsi

Pemkab Minahasa Belum Berlakukan UMP Baru

Walau Gubernur Sulut telah menandatangani penetapan UMP yang baru, Pemkab Minahasa belum melaksanakan kebijakan baru tersebut

Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Lucky Kawengian

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Walau Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang telah menandatangani penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru, Pemkab Minahasa belum melaksanakan kebijakan baru tersebut.

Sampai saat ini, UMP di Minahasa masih Rp 1.250.000, sesuai dengan penetapan UMP tahun sebelumnya. UMP baru sebesar Rp 1.550.000 belum dilakukan oleh semua pengguna jasa tenaga kerja di Minahasa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Minahasa, J Sumarauw saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (11/1) menjelaskan, belum berlakunya UMP baru tersebut dikarenakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan atau surat edaran terkait pemberlakuan UMP tersebut.

Dirinya menjelaskan, pemberlakuan aturan baru harus disertai adanya surat edaran oleh pemerintah. Menurutnya, surat edaran ini akan dibagikan pada setiap pengguna jasa tenaga kerja di Minahasa.

"Informasi adanya kenaikan UMP di Sulut memang telah kami ketahui melalui pemberitaan dimedia massa, namun aturan baru ini belum diikuti oleh surat resmi dari Pemprov Sulut. Jika surat tersebut telah kami terima maka akan langsung diterapkan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, seandainya surat edaran itu dikirimkan Februari atau bulan-bulan selanjutnya, maka aturan tersebut akan berlaku surut. Menurutnya, pengguna jasa tenaga kerja wajib membayar selisih UMP yang tidak dibayarkan.

"Aturannya akan langsung kami sosialisasikan dan semua pengguna jasa tenaga kerja harus mentaati aturan tersebut. Jika tidak ditaati maka akan ada sanksi yang diberikan. Sanksi tersebut bisa berupa surat teguran sampai penutupan kegiatan usaha," ujarnya.

Johan Mamuaja, pemilik toko di Tondano mengatakan pihaknya tidak keberatan melaksanakan aturan kenaikan UMP. Menurutnya sampai saat ini lima orang tenaga kerjanya menerima upah diatas UMP yang ditetapkan saat ini. Menurutnya, total upah yang diberikan pada tenaga kerjanya mencapai Rp 1.750.000 per orang.

"Saya tidak keberatan mengikuti UMP yang baru karena saya memberikan upah yang lebih tinggi. Saya juga mengerti kebutuhan para tenaga kerja saya," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved