Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Narkoba

Dua WNA Afsel Didakwa Empat Pasal Narkotika

Kedua terdakwa nampak lebih sering mengangguk kepala.

Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Dua warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan, menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di P, Kamis (10/1/2013)

Dalam sidang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa didampingi oleh seorang penerjemah. Pertanyaan hakim maupun isi dakwaan di terjemahkan per kalimat oleh penerjemah.

Kedua terdakwa nampak lebih sering mengangguk kepala, menandakan bahwa benar apa yang ditanyakan majelis hakim yang sudah diterjemahkan oleh penerjemah.

Ruang sidang pun penuh dengan pengunjung yang ingin melihat kedua WNA ini disidangkan.

Riaan Cecil Stephens (19) dan Donya Louise Preston (23) adalah terdakwanya yang didakwa oleh JPU memakai empat pasal narkotika, yaitu Pasal 113 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dikatakan juga oleh JPU, terdakwa Riaan Cecil Stephens (19) terbukti ditemukan narkotika jenis shabu-shabu dengan total berat bersih 2.559,2 gram, yang terbagi atas dua paket. Paket pertama dengan total bersih 1.334,2 gram dan paket dua dengan total bersih 1.225 gram.

"Sementara untuk Donya Louise Preston, juga terbukti dengan didapatnya dua paket narkotika jenis shabu-shabu, yaitu paket pertama dengan total bersih 1.214,4 gram, dan paket dua dengan total bersih 1.214,6 gram, hingga total 2.429 gram," jelas JPU.

Awal kejadian, dijelaskan JPU dalam dakwaannya bahwa Donya Louise Preston dan Riaan Cecil Sthepens berangkat dari Bandara OR Tambo, Kota Johanesburg, Afsel pada 9 Agustus 2012 sekitar pukul 13.30 waktu Afsel.

"Dari situ berangkat dengan tujuan Singapura sebagai penumpang Singapura Air Lines, tiba tanggal 10 Agustus 2012 sekitar pukul 05.25 waktu Singapura," jelas JPU

Kemudian, lanjut JPU, dihari sama atau pukul 07.00 waktu Singapura Louise dan Riaan berangkat menuju Indonesia menggunakan pesawat Silk Air MI 274 dan tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 13.20 Wita.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, barang-barang milik kedua terdakwa diperiksa oleh petugas bea dan cukai menggunakan alat X-Ray. Dari pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai isi barang (tas koper/travel bag) warna coklat milik Louise.

Sementara barang milik Riaan dicurigai tas koper/travel bag berwarna biru tua. Kemudian tas tersebut dilakukan pemeriksaan kembali menggunakan X-Ray lalu dibuka dan diperiksa secara manual, dari pemeriksaan tersebut ditemukan dua bungkusan/paket.

Petugas bea cukai kemudian menghubungi pihak badan narkotika propinsi Sulut untuk datang ke Bandara dan untuk melakukan pengujian dengan menggunakan alat tester kit dan terbukti hasil positif narkotika.

Kedua terdakwa bersama barang bukti, kemudian diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut untuk diproses selanjutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved