Pelayanan Publik
Pengurusan Plat Nomor Kendaraan di Samsat Bitung Belum Disosialisasi
Memang sudah ada perubahan nomor polisi kendaraan, jadi untuk mobil kepala 1 motor kepala 4 dari piha
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Menyikapi keluhan warga yang melakukan pengurusan plat nomor kendaraan di kantor UPTD Samsat Bitung, Kepala UPTD Samsat Bitung Ocvy Leke menjelaskan jika kebijakan tersebut mulai diberlakukan di kantor pelayanan Samsat terpadu.
“Memang sudah ada perubahan nomor polisi kendaraan, jadi untuk mobil kepala 1 motor kepala 4 dari pihak Satuan Kepolisian Lalu lintas (sat lantas) Polres Bitung per tanggal (19/12),” kata Leke Jumat kemarin.
Namun kebijakan yang mulai diterapkan tersebut belum bisa dirinci olehnya mengenai besaran biaya yang akan dikenakan kepada warga yang akan melakukan pengurusan plat nomor kendaraan. “Ganti plat,, ganti PMKB dan STNK ada biayanya namun saya belum tau persis berapa nominalnya karena pihak kepolisian yang tau,” tuturnya.
Menurutnya kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk keamanan kendaraan itu sendiri terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor yang mulai marak. “Memang belum disosialisasikan kepada warga, hingga mereka kaget dan binggung,” pungkasnya sembari menambahkan pihaknya tetap akan melakukan pelayanan semaksimal mungkin kepada warga