Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pertambangan

Sehan Wajibkan MPU Benahi Lingkungan yang Rusak

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Lanjar mewajibkan PT Meyta Perkasa Utama (MPU) untuk membenahi lingkungan

Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM-Bupati  Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Lanjar mewajibkan PT Meyta Perkasa Utama (MPU) untuk membenahi lingkungan akibat kerusakan yang dilakukannya di pantai desa Paret Kecamatan Kotabunan.

Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Boltim, Djamaluddin membenarkan sesuai surat keputusan (SK) bupati bernomor 167 tahun 2012
adanya kewajiban yang harus dilakukan pihak MPU sebelum izinnya dicabut secara total. "Mereka harus bangun tanggul, lakukan reklamasi dan proses pemulihan lingkungan lainnya terhadap  kerusakan penambangan," ujar Djamaluddin, Jumat (28/12).

Djamaluddin mengatakan adanya larangan melakukan operasi di lokasi tersebut. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga kewajiban dilakukan oleh pihak MPU. "Izinnya kami cabut sementara untuk dia (MPU) melakukan kewajiban. Kami perintahkan tidak ada alat lagi di lokasi tersebut kecuali alat untuk melakukan pemulihan lingkungan. Kami melalui tim kecil yang terdiri dari lintas instansi akan melakukan pengawasan dan dievaluasi pelaksanaan kewajibannya tadi hingga waktu yang tidak kami tentukan tetapi harus secepatnya mereka lakukan," ungkap Djamaludin.

Sementara itu perwakilan warga Desa Paret, Tevi Wawointana mengatakan walaupun telah dikeluarkan surat keputusan yang isinya MPU tidak boleh menempatkan dan mengoprasikan peralatan untuk produksi. "Tetapi pada kenyataanya MPU masih tetap melakukan eksploitasi. Maka jelas-jelas pihak MPU sedang melakukan pencurian di tanah boltim. Pemda juga harus mengawal surat yang sudah dilayangkan," kata aktivis mahasiswa Unima ini.

Sekadar diketahui warga desa Paret, pada Kamis (1/11) menyerang, merusak dan membakar base camp milik MPU akibat dipicu pihak MPU menurunkan spanduk protes warga atas penambangan pasir besi di daratan. Warga tidak menerima pelanggaran izin penambangan oleh pihak MPU dan pengrusakan hutan mangrove tanpa izin apalagi pihak perusahaan dinilai tak berikan kontribusi terhadap warga sekitar. Atas kejadian ini pihak MPU mengklaim telah merugi hingga 900 miliar dan 5 pekerjanya terluka karena serangan tersebut, 4 orang diantaranya warga negara Cina.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved