Pertambangan
MPU Akan Lakukan Perbaikan Lingkungan di Lokasi Tambang
PT Meyta Perkasa Utama (MPU) akan melakukan pemulihan lokasi penambangan di desa Paret.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,BOLTIM - PT Meyta Perkasa Utama (MPU) akan melakukan pemulihan lokasi penambangan di desa Paret. Pasca dikeluarkannya surat keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tentang pencabutan ijin penambangan.
Manajemen MPU yang diwakili Humasnya, Dedi Ginoga kepada Tribun Manado mengatakan pihaknya telah menerima SK Bupati terkait pencabutan ijin penambangan oleh perusahaannya. Sesuai isi tuntutan pihaknya harus melakukan pemulihan lokasi penambangan yang telah rusak. "Kami telah menerima surat tersebut awal atau pertengahan bulan (Desember) ini. Kami akan lakukan pemulihan terhadap lokasi lingkungan yang telah rusak," ujar Dedi, melalui telepon, pada Jumat (28/12).
Sehingga menurut Dedi dengan dicabutnya ijin tersebut tidak sertamerta membuatnya angkat kaki dari lokasi penambangan yang berada di pantai Desa Paret Kecamatan Kotabunan tersebut. Dia mengaku belum ada niat untuk melakukan upaya lain terkait dikeluarkannya surat tersebut. "Sudah tidak ada aktivitas penambangan dilokasi tersebut," jelas Dedi.
Terkait kasus penyerangan dan pembakaran warga terhadap aset perusahaannya yang kini ditangani Polda. Dedi seolah tidak bisa berbuat banyak. Dia mengatakan diserahkan pada proses hukum semestinya. "Kami hanya melaporkan hak kami sebagai warga negara. Terkait penahanan sementara hingga pembebasan 3 tersangka adalah domain kepolisian," ujar Dedi terdengar pasrah.