UMP
Kadin Sulut: Penetapan UMP Musti Dijalankan
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO-Penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara, SH Sarundajang sebesar Rp 1.550.000 dipandang masih memberatkan pengusaha. Walaupun berat, kalangan pengusaha harus mengikuti penetapan UMP yang telah ditandatangani Gubernur.
" Ini sudah ditandatangani dan ini sudah musti dijalankan. Sebenarnya dari pengusaha agak berat cuman ini ini spesifik dari Kadin, jadi saya rasa kita dukung saja program dari pemerintah Gubernur, kemudian membantu buruh untuk lebih sejahtera," kata Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulut, Christian Pua, kepada Tribun Manado, Rabu (26/12).
Menurut Christian, UMP Sulut masih agak rendah bila dibandingkan skala nasional. Hanya Kadin mengupayakan agar perusahaan-perusahaan banyak melakukan penghematan di bagian yang lain.
"Jadi tetap saja memberikan gaji sesuai dengan yang ditandatangani Gubernur walaupun berat karena kan kami mengingat supaya fit bekerja. Supaya pendapatan mereka juga bisa lebih sejahtera," ujarnya.
Ia menjelaskan agar pihak perusahaan membuat penghematan disektor lain seperti bahan bakar atau di listrik. Selain itu juga Kadin mengimbau kepada perusahaan lain supaya menurunkan seikit keuntungan.
"Karena dengan berjalannya naiknya UMP tersebut bisa menjadikan produksi dan ekspor akan lebih baik," ucap Christian.
Sebelumnya, Gubernur Sulut, SH Sarundajang telah menandatangani 2013 sebesar Rp 1.550.000, beberapa minggu lalu. Penetapan UMP ini sudah musti diberlakukan mulai pada bulan Januari 2013. (def