Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cuti Bersama

PNS Masuk Kerja 27 Desember

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulut akan menikmati libur panjang hari raya natal dan tahun baru.

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulut akan menikmati libur panjang hari raya natal dan tahun baru.

Libur dimulai sejak 22 Desember, PNS kembali bekerja 27 Desember mendatang. PNS pun akan kembali mendapat cuti sejak 31 Desember sebelum tahun baru, dan kembali beraktivitas kerja 3 Januari.

"Tanggal 27 Desember adalah hari kerja biasa dan pimpinan SKPD diminta untuk mengevaluasi kehadiran pegawai dan memberikan sanksi secara berjenjang dan sesuai peraturan kepada PNS yang tanpa alasan yang jelas tidak masuk kantor," ujar Sekretaris Provinsi Sulut Siswa Rahmad Mokodongan, Jumat (21/12).

Waktu tersebut lanjut Mokodongan, dipandang perlu ditetapkan cuti,  agar umat kristiani bisa beribadah di Gereja dan saling bersilahturahmi bersama keluarga.

"Bagi PNS yang merayakan Natal diharapkan dapat beribadah dengan khusyuk dan menyambut Tahun Baru 2013. Liburan ini diharapkan akan memberi  energi baru untuk memasuki tahun 2013," ujarnya.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 003/3902/Sekr-BKD tanggal 21 Desember 2012 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Siswa Rahmat Mokodongan.

Hal tersebut menyusul penetapan secara nasional sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menetapkan tanggal 24 Desember 2012 sebagai hari cuti bersama jari  Natal dan tanggal 31 Desember 2013 sebagai hari Cuti Bersama Tahun Baru 2013.

Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Roy Tumiwa menegaskan  3 Januari 2013 PNS harus hadir saat apel Perdana awal tahun di halaman kantor Gubernur

"PNS wajib hadir dan laporan kehadiran akan langsung dievaluasi. Bagi PNS yang tidak hadir Apel tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikenakan sanksi," sebut Tumiwa. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved